Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Penetapan Tersangka GOR Malili, ACC Sebut Jaksa Tidak Profesional
Hukum

Penetapan Tersangka GOR Malili, ACC Sebut Jaksa Tidak Profesional

Redaksi
Redaksi Published 13 Desember 2014
Share
4 Min Read
SHARE

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyorot langkah Kejaksaan Negeri Malili yang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gedung Olah Raga (GOR) Malili, yang dinilai tidak professional. Pasalnya, salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik diketahui telah meninggal dunia.

Sekertaris Eksekutif Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum sangat memprihatinkan. Hal itu terlihat dari banyaknya kasus yang mandek, terlebih lagi diperparah dengan kinerja kejaksaan yang tidak tidak professional dan serampangan dalam menuntaskan kasus korupsi.

“Kasus GOR Malili merupakan salah satu kasus yang menjadi sorotan public dan di pantau oleh ACC Sulawesi, Pada proses penyelidikan hingga proses penyidikan berjalan tertatih tatih, serta ada kesan sengaja untuk di perlambat oleh Kejari Malili,” ujar Kadir.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Dia merincikan, kasus GOR Malili yang telah lama bergulir di tangan Kejari Malili, tapi tak ada titik terang penyelesaiannya.

“Lebih aneh lagi pada hari Anti Korupsi Sedunia tahuin 2014 Kejaksaan negeri Malili merilis dan mengumumkan tersangka, niat hati ingin meraih prestasi di hari anti korupsi, namun kecaman yang di dapat atas penetapan Tersangka Daniel Rendeng, kuasa Direktur PT Aderama Mandiri yang ternyata sudah meninggal,” kata Kadir.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap orang meninggal merupakan tamparan yang sangat keras dan tindakan yang tidak profesional serta kerja asal-asalan oleh Kejari Malili.

Kadir merincikan, secara aturan di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ketika Orang meninggal maka kewenangan penuntutan dan pertanggungjawaban hukum akan hilang, hal mana sesuai dengan Pasal  77 KUHPidana Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia dan pasal 83 KUHPidana Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.

ACC bahkan mendesak kepada Komisi Kejaksaan RI untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Malili dan bawahannya karena diduga sengaja memperlambat penanganan kasus tersebut, dan mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk segera mengambil alih kasus GOR Malili, serta segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Malili menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi GOR Malili. Keduanya yakni ketua Komite Pembangunan GOR Malili Syahidin Halun, dan Daniel Renden selaku Kuasa Direktur PT Aderama Mandiri.

Sayangnya, Daniel Rendeng ternyata diketahui telah meninggal dunia pada Rabu (9/7/14) lalu akibat terkena serangan jantung di RS Elim Rantepao.

“Hingga saat ini kami belum mengetahui kondisi yang bersangkutan, kami akan melakukan pengecekan lebih pasti mengenai kondisi ini,” ujar Taufik Andi Ismail, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili dalam konfrensi persnya beberapa waktu lalu.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sebagai penanggung jawab proyek pembangunan GOR Malili. Saat itu, Syahidin menjabat sebagai ketua Komite Pembangunan.

Pengumuman nama tersangka ini juga dirangkaikan dengan hari anti korupsi se sunia yang jatuh pada hari Selasa (09/12/14) hari ini. Dalam siaran pers ini, Taufik didampingi tim penyidik kejaksaan lainnya yakni Alfian Bombing, Adri E Pontoh, Hasan dan Reikar.

“Mereka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukum pasal 2 minimal 4 tahun maksimal seumur hidup dan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” ungkap Taufik.

Sekedar diketahui, Pada kasus ini, BPKP menyimpulkan jika penyimpangan pembangunan GOR Malili terjadi disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Kabupaten Lutim, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR luwu Timur sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp558 juta. (*)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Harga Barang Naik, Penjualan Pernak-Pernik Natal Sepi Pembeli
Next Article ACC Desak Jaksa Tahan Tersangka GOR Malili

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?