Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyorot langkah Kejaksaan Negeri Malili yang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gedung Olah Raga (GOR) Malili, yang dinilai tidak professional. Pasalnya, salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik diketahui telah meninggal dunia.
Sekertaris Eksekutif Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum sangat memprihatinkan. Hal itu terlihat dari banyaknya kasus yang mandek, terlebih lagi diperparah dengan kinerja kejaksaan yang tidak tidak professional dan serampangan dalam menuntaskan kasus korupsi.
“Kasus GOR Malili merupakan salah satu kasus yang menjadi sorotan public dan di pantau oleh ACC Sulawesi, Pada proses penyelidikan hingga proses penyidikan berjalan tertatih tatih, serta ada kesan sengaja untuk di perlambat oleh Kejari Malili,” ujar Kadir.
Dia merincikan, kasus GOR Malili yang telah lama bergulir di tangan Kejari Malili, tapi tak ada titik terang penyelesaiannya.
“Lebih aneh lagi pada hari Anti Korupsi Sedunia tahuin 2014 Kejaksaan negeri Malili merilis dan mengumumkan tersangka, niat hati ingin meraih prestasi di hari anti korupsi, namun kecaman yang di dapat atas penetapan Tersangka Daniel Rendeng, kuasa Direktur PT Aderama Mandiri yang ternyata sudah meninggal,” kata Kadir.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap orang meninggal merupakan tamparan yang sangat keras dan tindakan yang tidak profesional serta kerja asal-asalan oleh Kejari Malili.
Kadir merincikan, secara aturan di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ketika Orang meninggal maka kewenangan penuntutan dan pertanggungjawaban hukum akan hilang, hal mana sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia dan pasal 83 KUHPidana Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
ACC bahkan mendesak kepada Komisi Kejaksaan RI untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Malili dan bawahannya karena diduga sengaja memperlambat penanganan kasus tersebut, dan mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk segera mengambil alih kasus GOR Malili, serta segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Malili menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi GOR Malili. Keduanya yakni ketua Komite Pembangunan GOR Malili Syahidin Halun, dan Daniel Renden selaku Kuasa Direktur PT Aderama Mandiri.
Sayangnya, Daniel Rendeng ternyata diketahui telah meninggal dunia pada Rabu (9/7/14) lalu akibat terkena serangan jantung di RS Elim Rantepao.
“Hingga saat ini kami belum mengetahui kondisi yang bersangkutan, kami akan melakukan pengecekan lebih pasti mengenai kondisi ini,” ujar Taufik Andi Ismail, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili dalam konfrensi persnya beberapa waktu lalu.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sebagai penanggung jawab proyek pembangunan GOR Malili. Saat itu, Syahidin menjabat sebagai ketua Komite Pembangunan.
Pengumuman nama tersangka ini juga dirangkaikan dengan hari anti korupsi se sunia yang jatuh pada hari Selasa (09/12/14) hari ini. Dalam siaran pers ini, Taufik didampingi tim penyidik kejaksaan lainnya yakni Alfian Bombing, Adri E Pontoh, Hasan dan Reikar.
“Mereka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukum pasal 2 minimal 4 tahun maksimal seumur hidup dan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” ungkap Taufik.
Sekedar diketahui, Pada kasus ini, BPKP menyimpulkan jika penyimpangan pembangunan GOR Malili terjadi disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Kabupaten Lutim, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR luwu Timur sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp558 juta. (*)




