Anggota DPRD Kabupaten Luwu menyebutkan jika besar dugaan wilayah hutan lindung di daerah itu sudah diperjual belikan untuk aktifitas illegal logging, atau perambahan hutan secara illegal. Kesimpulan itu diambil usai melakukan kunjungan langsung ke areal hutan lindung di Desa Dampang, Kecamatan Bastem Utara, oleh Komisi III DPRD Luwu bersama sejumlah penggiat lingkungan hidup beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan itu, disebutkan jika sesuai wawancara dengan warga sekitar, diketahui jika aktifitas perambahan hutan itu dilakukan oleh orang-orang dari luar desa Dampang.
“Sesuai penuturan warga di sana, wilayah hutan sudah dikapling-kapling oleh warga dari luar Desa Dampang yang mengaku sudah membeli areal hutan tersebut,” ujar Summang, Anggota Komisi III DPRD Luwu.
Bahkan, sesuai kunjungan tersebut juga diketahui sejumlah wilayah di beberapa desa di Kecamatan Bastem Utara sudah dalam kondisi rusak parah.
“Sesuai hasil hitungan sementara, wilayah hutan yang rusak sepanjang Kecamatan Bastem dan Bastem Utara sudah mencapai 900 hektar. Kami akan memanggil Kepala Dinas Kehutanan Luwu untuk mengklarifikasi hasil temuan ini,” ujar Summang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Basir, belum memberikan keterangan terkait temuan aktifis lingkungan bersama DPRD Luwu ini.
Untuk diketahui, wacana soal rusaknya wilayah hutan lindung di Luwu akibat aktifitas Illegal Logging ini mulai marak sejak Kepolisian Resor Luwu mengungkap aktifitas illegal logging di Desa Dampang, kecamatan Bastem Utara, beberapa waktu lalu.




