Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Penarikan Biaya Pendaftaran Balon ke Parpol, Legalkah?
News

Penarikan Biaya Pendaftaran Balon ke Parpol, Legalkah?

Redaksi
Redaksi Published 5 Maret 2015
Share
3 Min Read
SHARE

Biaya pendaftaran bakal calon (balon) untuk mengikuti proses penjaringan ke sejumlah partai politik (parpol) di Luwu Timur patut untuk dipertanyakan. Pasalnya, penarikan biaya pendaftaran itu, terkesan sebagai imbalan kepada parpol dalam proses pengusungan calon kepala daerah pada Pilkada Lutim.

Penelusuran Luwuraya.com, sejumlah parpol yang telah menggelar pendafataran penjaringan, menetapkan biaya tertentu untuk proses pendaftaran tersebut. Informasi yang dihimpun, parpol yang menarik biaya pendaftaran itu yakni Partai Hanura sebesar Rp 5 Juta untuk tahap pengambilan formulir, dan Rp 5 juta untuk pengembalian, PDIP sebesar Rp10 juta, dan PKB sebesar Rp5 juta.

Padahal, sesuai dengan Perubahan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, pasal 47 ayat 1 disebutkan Parpol atau gabungan Parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Juga pada Ayat 4 disebutkan Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Parpol atau gabungan Parpol dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi pelanggaran ini, bagi parpol sanksinya yakni pelarangan untuk mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama, juga didenda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Sementara bagi orang atau lembaga maka akan dibatalkan penetapan sebagai calon, calon terpilih, maupun sebagai  Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.  Hanya saja, pemberian sanksi kepada parpol, orang atau lembaga yang melanggar aturan ini, wajib dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Luwuraya.com pun mencoba mengklarifikasi kembali ke sejumlah parpol yang disebutkan menarik biaya pendaftaran saat penjaringan balon.  Ketua Tim Penjaringan PKB, Marwan yang dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan biaya pendaftaran sebesar Rp5 juta dari balon. Menurutnya, biaya itu akan digunakan untuk administrasi partai.

Ketua Tim 7 Partai Hanura, Sutesman yang dikonfrimasi membantah ada biaya pendaftaran yang ditarik dari para balon yang mendaftar. Menurutnya, biaya yang diberikan oleh balon itu berupakan kontribusi kepada parpol, untuk biaya administrasi, konsumsi dan survey selama tahap penjaringan dilakukan.

“Apalagi, kami dari parpol tidak mewajibkan pembayaran itu, dan kami menjamin semua balon yang mendaftar akan mendapat perlakuan yang sama. Jikapun tidak ada balon yang membayar biaya kontribusi itu, partai sudah memiliki dana kas partai yang bisa digunakan,” tegasnya.

Ketika ditanyakan berapa jumlah balon yang telah membayar ‘biaya kontribusi’ ke Partai Hanura, dia mengaku tidak mengingat jelas hal itu.

Senada dengan itu, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon dari PDIP Lutim, Pieter K Parrangan juga ikut membantah adanya biaya ‘wajib’ yang ditarik dari balon yang mendaftar. Menurutnya, dana itu hanya berupa sumbangan sukarela untuk biaya administrasi tim penjaringan.

“Kita tahu bersama bahwa tim juga butuh biaya seperti dana operasional, alat tulis kantor, transport desk Pilkada, dan biaya lainnya. Itu pun bukan berupa dana wajib, sebab jika ada balon yang tidak mampu membayar, kami pun tidak memaksa,” tegasnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pimpin Rapat Penyusunan dan Ekspose Rencana Program Penurunan Stunting, Ini Penekanan Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan

Kades Kalpataru Tomoni Diduga Lakukan Pungli

Siap-Siap, Perumda TM Lakukan Perbaikan Pipa Utama Hari Ini, Ini Wilayah Terdampak

Husler Siapkan Rp. 20 Juta Untuk Turnamen Piala Kemerdekaan Wotu

Pimpin Upacara, Husler : Jangan Menjadi Provokator

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Hutan Adat Cerekang Dirambah, Warga Luwu Meradang
Next Article NH-MTH Kembalikan Berkas ke Nasdem

You Might Also Like

Hukum

Diduga Terkait Gafatar, Sudah Empat Warga di Luwu Dilaporkan Menghilang

14 Januari 2016
News

Indah Berharap Kinerja Anggota DPRD Lutra Tak Surut

30 September 2013
Luwu Timur

Bupati Budiman Launching Balantang Care dan Industri Pakan Ikan Gembae

20 Juni 2023
Luwu Timur

Hadiri Reses DPRD, Bupati Luwu Timur Apresiasi Masukan Warga

24 Juli 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?