Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Hutan Adat Cerekang Dirambah, Warga Luwu Meradang
Hukum

Hutan Adat Cerekang Dirambah, Warga Luwu Meradang

Redaksi
Redaksi Published 4 Maret 2015
Share
4 Min Read
SHARE

Masyarakat adat Cerekang protes atas ulah salah seorang pengusaha kayu yang melakukan perambahan hutan lindung, yang juga merupakan hutan adat Cerekang, di kawasan Bulu Ponsimaoni, Desa Manurung, Kecamatan Malili.

Informasi yang dihimpun, aktifitas perambahan hutan lindung ini diduga sudah beroperasi cukup lama. Warga sekitar awalnya curiga setelah kerap mendengar suara alat pemotong kayu yang berasal dari hutan itu. Karena curiga dengan seringnya ada aktifitas penebangan hutan, warga bersama dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Luwu Timur pada 7 Februari 2015.

“Kami bersama pihak KPHL melakukan peninjauan ke wilayah perambahan, dan dipastikan bahwa kawasan hutan yang sudah ditebang, termasuk dalam kawasan hutan adat Cerekang,” ujar tokoh masyarakat Dusun Cerekang, Risal Mantovani.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Mengetahui adanya informasi itu, masyarakat kemudian melaporkan hal itu ke Mapolsek Malili, dan kemudian ditindak lanjuti dengan menunjau ke lokasi kawasan hutan adat Cerekang, untuk kedua kalinya bersama dengan pihak kepolisian, Babinsa, Pemerintah desa, dan tokoh adat Cerekang, pada 12 Februari 2015.

Sayangnya usai peninjauan itu, masyarakat kecewa dengan sikap kepolisian karena tidak langsung menahan pelaku, akibatnya masyarakat berbondong-bondong mendatangi rumah pelaku yang belakangan diketahui bernama Arsyad, dan mendesak polisi melakukan penangkapan.

Dalam kejadian itu, sempat terjadi aksi kekerasan dimana warga melakukan pengrusakan rumah milik pelaku yang juga masih berada di Desa Manurung, dan merebut barang bukti berupa lima batang kayu yang diduga berasal dari hutan adat Cerekang untuk dikembalikan. Akhirnya, polisi mengamankan pelaku ke Mapolsek Malili untuk dimintai informasi dan menghindari amukan warga.

Risal mengatakan pihaknya mempertanyakan sikap kepolisian yang terkesan lamban dalam menangani kasus itu. Pasalnya, sejak dilaporkan ke Mapolsek pada akhir bulan februari lalu, ternyata baru diketahui jika kasus Ilegal loging tidak bisa ditangani oleh Polsek Malili, dan harus dilimpahkan ke Polres Luwu Timur.

“Kenapa sangat lamban dan baru disampaikan jika kasus ini tidak bisa diproses di Polsek, seharusnya polisi bertindak cepat menangani kasus ini agar meredam amarah warga yang tidak terima atas perambahan hutan adat mereka,” desak Risal.

Dia mengatakan, dirinya sudah mendapat kepastian jika kasus ini sudah ditangani oleh Polres Luwu Timur, dan akan memulai prosesnya pada Senin (9/3/15) mendatang, disebabkan penyidik dari Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang sedang mengikuti pendidikan dan baru aktif berkantor pada hari senin mendatang.

Kapolsek Malili, AKP Selfi L Kadir yang dikonfirmasi membenarkan jika kasus itu saat ini sudah ditangani oleh Polres Luwu Timur.

“Memang benar kami pernah menangani kasus itu, tetapi hanya sekedar mengamankan pelaku, dan kasusnya sudah diserahkan ke Polres Luwu Timur untuk ditindak lanjuti,” ujar Selfi.

Namun, pernyataan berbeda justru dilontarkan Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang membantah jika kasus itu diproses di Polres Luwu Timur. “Polsek yang menangani kasus itu,” ujar Rio melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, Bulu Ponsimaoni merupakan kawasan hutan adat Cerekang dengan luas sekitar 600 hektar yang disakralkan oleh masyarakat Luwu.

Masyarakat Luwu percaya, Ponsimaoni adalah hutan ‘keramat’ yang dipercaya sebagai tempat pertama Batara Guru (Tomanurung, manusia pertama yang turun dari langit mengisi dunia) menapakkan kaki di bumi. Hutan itu begitu terjaga, dan tidak boleh dimasuki untuk ditinggali, maupun diambil hasil hutannya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Sekolah Ini Nyaris Ambruk Karena Longsor
Next Article Penarikan Biaya Pendaftaran Balon ke Parpol, Legalkah?

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?