Kepala Desa (Kades) Kalpataru, Mukhtar diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap penambang galian C yang beroperasi di wilayahnya. Bukan hanya itu, Kades dua periode ini juga disebut-sebut telah melakukan pungli pada Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 lalu.
Informasi yang dihimpun jumlah alat berat jenis excavator yang beroperasi di Desa Kalpataru, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur berkisar sembilan hingga 15 alat berat milik pengusaha tambang galian C. Setiap pengusaha tambang tersebut diminta menyetor uang sumbangan untuk digunakan di desa senilai Rp2,5 juta per bulannya.
Talib, salah seorang pengusaha tambang galian C mengaku telah menyetor uang senilai Rp2,5 juta perbulan ke bendahara desa yakni Rahmawati. “Saya menyetor uang ke desa pak,” ungkap Talib sembari memperlihatkan bukti kuitansinya.
Kepala Desa Kalpataru, Mukhtar yang dikonfirmasi via telepon, Senin (26/01/15) membenarkan adanya pungutan itu. Menurutnya, pungutan itu dilakukan atas dasar musyawarah antara tokoh masyarakat, pengusaha dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalpataru.
“Iye, memang ada, dana itu dikelola di desa tetapi pungutan itu sudah tidak ada lagi karena saya baru tahu kalau sumbangan itu tidak diperbolehkan, saya juga sudah dipanggil oleh kejaksaan,” ungkap Mukhtar.
Selain itu, dirinya juga mengakui adanya pungutan dana sertifikat Prona tahun 2011 yang dilakukannya. Untuk tahun 2011 desa Kalpataru telah menerima sebanyak 50 lembar sertifikat Prona.
“Untuk dana sertifikat prona kami membebankan masyarakat, ada yang Rp500 ribu dan ada juga Rp300 ribu per sertifikatnya bahkan ada juga warga yang kami gratiskan karena kami nilai tidak mampu,” ungkap Mukhtar.
Sementara tanggapan Kepala Desa ini dibantahkan salah seorang korban pungutan dana sertifikat Prona, Yohanes Taruk Allo. Menurutnya, dirinya sudah membayar dana sertifkat tersebut senilai Rp7 juta ke Kepala Desa setempat.
“Saya membayar senilai Rp7 juta pak dengan dua sertifikat, katanya Rp6 juta untuk dua sertifikat sementara Rp1 juta untuk biaya transportasi dan pengurusan,” ungkap Yohanes, warga Desa Kalpataru.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Malili di Wotu, Irwan Somba yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan pungli galian tambang C tersebut. Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan tahap full data full backet pada kasus ini.
“Pungli memang ada, namun jumlahnya tidak jelas berapa? kita juga masih melakukan puldata dan pulbaket saat ini,” ungkap mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Luwu Timur, Syarifuddin mengatakan pungutan terhadap masyarakat atas pengurusan sertifikat Prona sebesar Rp500 ribu per pemohon dinilai memberatkan dan diluar dari aturan.
“Prona itu tidak seratus persen gratis karena ada biaya-biaya pra pelayanan yang harus diselesaikan oleh penerima sertifikat seperti pembelian materai 6000 tiga lembar dan patok namun kalau nilainya sebesar Rp500 ribu saya pribadi beranggapan jika nilai itu terlalu besar dan akan memberatkan masyarakat,” ungkap Syarifuddin. (*)




