Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terkait Dugaan ‘Kongkalikong’ PDAM Malili, Ini Komentar LKPP dan Pemerhati Tender
Hukum

Terkait Dugaan ‘Kongkalikong’ PDAM Malili, Ini Komentar LKPP dan Pemerhati Tender

Redaksi
Redaksi Published 30 Desember 2014
Share
7 Min Read
SHARE

Dugaan kongkalikong proyek pembangunan gedung kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili antara Kelompok Kerja Unit Pengadaan Layanan (Pokja ULP) dan CV Hadi Prima Jasa yang selama ini marak diberitakan media disanggah oleh Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Emin Adhy Muhaemin dalam suratnya bernomor 6648/DIV.2/KSL/12/2014.

Emin menjelaskan bahwa Pokja ULP telah menetapkan CV Hadi Prima Jasa sebagai pemenang pada tanggal 25 Mei 2014 sementara CV Hadi Prima Jasa baru dimasukkan dalam daftar hitam oleh LKPP pada 25 Agustus 2014 meskipun penetapan sanksi tersebut berlaku sejak 6 Maret 2014. Hal ini bukan merupakan kesalahan Pokja ULP dan tidak ada kongkalikong.

“Dalam masalah ini, Pokja ULP tidak bersalah karena lebih dulu menetapkan pemenang pada 25 Mei 2014 sementara CV Hadi Prima Jasa baru dimasukkan dalam daftar hitam LKPP pada 25 Agustus 2014,” jelasnya.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Menurutnya, penetapan pemenang yang dilakukan Pokja ULP hanya berdasarkan pemeriksaan daftar hitam melalui Portal Pengadaan Nasional pada saat penetapan pemenang tertanggal 25 Mei 2014 dan surat keterangan bebas temuan.

Lanjut Emin, terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung yang sudah berjalan, maka PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, namun demikian dimungkinkan pula bagi PPK melanjutkan pekerjaan tersebut, bilamana PPK memandang pemutusan sepihak akan merugikan PPK dan menelantarkan pekerjaan yang sedang berjalan.

Namun setelah pekerjaan selesai maka kepada penyedia tersebut (CV Hadi Prima Jasa) diusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) untuk dimasukkan dalam daftar hitam karena ketidak jujuran penyedia tersebut dan memberikan keterangan palsu.

Keterangan ini disampaikan Emin, menanggapi surat yang dikirimkan Pemkab Luwu Timur tanggal 23 September 2014 kepada Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP yang meminta penjelasan Black List terhadap CV Hadi Prima Jasa selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan.

Sementara itu, pemerhati tender Luwu Timur, Erwin R Sandi mengatakan dugaan kongkalikong pada proyek pembangunan gedung kantor PDAM Malili bukan hanya karena memenangkan perusahaan yang masuk dalam daftar hitam saja namun sangat kelihatan pada jadwal atau tahapan lelangnya.

“Salah satu tahapan lelang yakni tahapan pemberian penjelasan atau aanwijzing, Kelompok Kerja (Pokja) ULP tidak melaksanakan tahapan ini,” ungkap Erwin.

Erwin menjelaskan, pada tanggal 29 Mei 2014 pukul 09.00-11.00 wita adalah waktu tahapan pemberian penjelasan untuk paket pekerjaan ini namun pada tahapan tersebut Pokja tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan calon peserta lelang.

“Calon peserta lelang sudah mengingatkan Pokja untuk segera menjawab pertanyaan calon peserta mengingat waktu tahapan pemberian penjelasan sangat terbatas. Hal ini jelas melanggar Pasal 17 ayat 1 Huruf a dan d Perpres No. 70 thn 2012 tentang perubahan kedua Perpres No. 54 tahun 2010,” ungkap Erwin.

Menurut Erwin, Pokja konstruksi ULP juga seenaknya merubah jadwal tahapan pemberian penjelasan setelah jadwal tahapan telah lewat satu hari. “Jika memang pada saat tahapan pemberian penjelasan atau aanwijzing, akan dilakukan penambahan waktu, seharusnya pokja tidak melakukannya setelah satu hari setelah tahapan tersebut telah lewat,” ungkap Erwin.

Seharusnya Kata Erwin, direktur advokasi dan penyelesaian sanggah wilayah II LKPP RI, Emin Adhy Muhaemin melihat kasus ini dari tahapan atau proses lelang dan bukan hanya karena perusahaan pemenang masuk dalam daftar Hitam.

“Saya juga mempertanyakan, mengapa Pihak LKPP tidak secepatnya Menginput data Blacklist perusahaan ini?.” “Kenapa pada tanggal 25 Agustus 2014 baru dicantumkan, bukankah penetapan sanksi tersebut berlaku sejak 6 Maret 2014,” ungkap Erwin.

Dirinya pun menantang Pokja Konstruksi ULP Luwu Timur untuk membuka ke Publik dokumen penawaran perusahaan tersebut kalau memang mereka tidak merasa melakukan perbuatan kongkalikong.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur melalui juru bicaranya, Hasan mengatakan perbuatan melawan hukum pada proyek PDAM Malili ini sangat jelas. Ini dibuktikan dengan diputuskontraknya proyek ini tertanggal 5 Desember 2014.

“BPK sendiri menyarangkan agar proyek ini diputuskontrakkan dengan alasan sudah masuk dalam daftar hitam, saya rasa BPK sudah melihat jelas persoalan ini, ” ungkap Hasan.

Selain itu, Pokja ULP Luwu Timur harusnya melihat secara jelas isi surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Luwu Utara, Muh. Yamin ini dimana dalam isi surat tersebut menyebutkan kalau surat itu hanya berlaku dilingkup wilayah Kabupaten Luwu Utara saja.

“Ini bukti kelalaian Pokja, harusnya Pokja tidak meloloskan perusahaan ini apa lagi hingga memenangkannya sebab dalam surat tersebut sangat jelas bahwa surat itu hanya berlaku diwilayah Luwu Utara saja,” ungkap Hasan.

Sementara, Pakar ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Khalid Mustafa sebelumnya menilai tindakan Pokja ULP Luwu Timur yang menggunakan surat keterangan bebas temuan sebagai dasar untuk mengikutsertakan hingga memenangkan sebuah perusahaan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 dan perubahannya.

Pada pasal 56 ayat 10 tersebut, Kata Khalid, ULP atau Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini. Selain itu, pada pasal 19 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya sangat jelas jika persyaratan penyedia adalah tidak masuk dalam daftar hitam.

“Tindakan Pokja yang menggunakan surat keterangan bebas temuan melanggar pasal 56 ayat 10 sementara pada pasal 19 huruf m juga sangat jelas, persyaratan penyedia adalah tidak masuk dalam daftar hitam. Masa Perpres dikalahkan dengan surat yang tidak punya dasar hukum,” tegas Khalid.

Untuk diketahui, Ketua Pokja konstruksi ULP Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng dilaporkan kepihak kepolisian Resor Luwu Timur atas dugaan kongkalikong pada tender proyek pembangunan kantor PDAM Malili tahun 2014 dengan anggaran Rp999.419.000 juta.

Pada tender kantor PDAM Malili ini, Pokja ULP mengikut sertakan hingga memenangkan perusahaan, CV Hadi Prima jasa pada bulan Mei 2014 lalu. Padahal perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (Blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Satuan Kerja (satker) Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Diklatpim Cetak Pemimpin Perubahan
Next Article HUT Satpam ke 34, Hatta Menjadi Irup

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?