Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mau Dapatkan Bantuan? Poktan Harus Berdasarkan Lahan Hamparan
Ekonomi

Mau Dapatkan Bantuan? Poktan Harus Berdasarkan Lahan Hamparan

Redaksi
Redaksi Published 21 Januari 2015
Share
4 Min Read
SHARE

Saat ini, pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan beberapa perbaikan terkait metode atau cara pemberian bantuan kepada kelompok tani (poktan) dalam rangka pengembangan intensifikasi tanaman padi dan palawija.

Salah satunya adalah merevisi persyaratan kelompok tani calon penerima bantuan melalui Dinas Pertanian. Ada empat syarat yang harus dipenuhi poktan untuk mendapatkan bantuan. Salah satunya adalah poktan harus memiliki lahan hamparan, bukan domisili.

Selama ini, pengelompokan petani selalu berdasarkan domisili, dimana dasar pembentukannya merujuk pada kesamaan wilayah tempat tinggal. Meskipun ada juga beberapa poktan yang sudah berdasarkan lahan hamparan. Hal inilah yang menjadi pemerintah desa Dandang, kecamatan Sabbang melakukan pertemuan dengan seluruh stake holder guna membicarakan hal itu.

Kepala Desa (Kades) Dandang, Djahidin Patahari, dalam sambutannya di hadapan para kelompok tani berjanji akan bekerja membantu Pemerintah, dalam hal ini Dinas Pertanian Luwu Utara guna menyukseskan apa yang menjadi visi-misi pemerintah.

“Kami akui, semua poktan yang ada di desa Dandang memang masih merupakan kelompok tani domisili, belum hamparan. Itulah saya berinisiatif melakukan pertemuan ini guna melakukan revitalisasi kelompok sesuai persyaratan tersebut,” ujar Djahidin.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi poktan adalah lahan harus dilengkapi dengan titik koordinat dengan menggunakan alat GPS untuk memudahkan dalam penentuan garis bujur dan garis lintang suatu lahan sawah hamparan. GPS atau Global Position System adalah alat berbasis radio yang berguna untuk memberikan informasi posisi koordinat.

“Saat ini, kami telah melakukan pengukuran lahan masyarakat petani dengan GPS. Bahkan lahan sawah yang kami ukur sudah rampung 30 persen dari 134 hektar lahan sawah yang ada di wilayah administrasi Desa Dandang. Kalau harapan pemerintah pusat kita mencantumkan titik koordinat hamparan, maka kita jawab paling tidak peta sudah dalam bentuk digital dan dalam bentuk poligon tertutup. Bahkan kalau tidak ada aral melintang, lahan sawah kita ke depan jelas dalam bentuk peta digital per petak, dan saya akan anggarkan di ADD untuk pembuatannya,” terang Djahidin.

Sementara itu, Babinsa Dandang, Sertu Kasianto, meminta keseriusan PPL dan kerja sama Kelompok Tani guna menyukseskan program pemerintah dalam rangka mewujudkan target secara nasional yakni ber-swasembada pangan, sehingga pada akhirnya Indonesia akan berdaulat pangan.

“Melalui kesempatan ini, saya berharap kita semua serius, utamanya PPL, dan pula saya berharap kerja sama yang kompak dari para kelompok tani calon penerima bantuan guna mewujudkan target pemerintah yakni swasembada pangan, sehingga nantinya kita akan berdaulat pangan penuh,” Kata Kasianto.

Sebelumnya, Kepala BP3K Sabbang, Yunus memaparkan beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon penerima bantuan. Selain poktan harus punya lahan sawah hamparan yang dilengkapi titik koordinat, para pengurus dan anggotanya juga harus dilengkapi dengan fotocopy e-KTP dan peta lokasi. Dan semua syarat itu harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan bantuan.

“Selain syarat hamparan dan titik koordinat, poktan atau pengelola bantuan harus jelas yang dibuktikan dengan foto kopi eKTP, koordinat hamparan tersedia, dan peta lokasi harus ada. Semua itu akan dilampirkan pada saat pengusulan permohonan,” jelas Yunus.

Musyawarah yang dipandu langsung PPL Dandang, Hasim, S.Hut dan Linda Saher SP., itu menghasilkan beberapa kesepakatan, yakni merevitalisasi poktan dengan mengelompokkan petani berdasarkan hamparan. Artinya beberapa anggota bertukar secara sukarela, dan segera melakukan pengukuran tiga hari ke depan untuk pembuatan peta lokasi lahan masing-masing kelompok. Seluruh Poktan hadir  dalam musyawarah tersebut, yakni Poktan Sumber tani, Tunas Muda dan poktan Bersinar.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

85 Petani Lutra Ikut Pentas Nasional XIV di Malang

Konflik Berkepanjangan Meluas di Lutra, Pemerintah Dinilai Gagal

Rapat Forkopimda Luwu Utara

Belum Beroperasi, PT BMS Sudah Disoroti

Nico Kanter Minta Demonstran Tidak Ganggu Operasi Perusahaan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Target Swasembada Pangan 2015, DPRD Luwu Minta Maksimalkan Bendungan
Next Article Jides Lutim Dapat Suntikan Dana Rp13 M

You Might Also Like

News

Karemuddin Siap Maju di Pilkada Lutra

21 Agustus 2014
Ekonomi

Yusuf Pombatu: BPJS Untuk Pekerja Rentan Jamin Keberlangsungan Keluarga

5 Desember 2025
Metro

Kantor Bupati Kosong, Partai Pengusung Kecewa

5 Oktober 2012
EkonomiLuwu Timur

Tim TPOM Temukan Makanan Tidak Layak Konsumsi Dijual Pedagang di Pasar Kalaena Kiri

6 Maret 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?