Sebuah dokumen yang isinya diduga merupakan daftar bagi-bagi ‘jatah’ proyek di kabupaten Luwu Timur, beredar secara terbatas melalui media sosial di Luwu Timur.
Bahkan, dalam daftar tersebut, tertera jelas nama salah satu jabatan penegak hukum di Lutim yang diduga ikut menerima ‘jatah’ proyek tersebut.
Sesuai dokumen tersebut, pada kopnya tertulis “Daftar Paket Perubahan 2014 Dinas Kesehatan”. Terdapat tiga item daftar proyek yang tertera dalam dokumen itu, namun yang menarik adalah terdapat tulisan Kasi Intel Kejaksaan pada kolom keterangan, untuk daftar paket proyek Pembangunan/ Penambahan Pagar Poskesdes Sumber Agung yang berlokasi di Kalaena, dengan nilai Pagu sebesar Rp135 Juta.
Sekertaris Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanobun mendesak pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar segera melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga ikut bermain proyek.
Menurutnya, perilaku jaksa tersebut memperlihatkan bahwa sesungguhnya jaksa tidak bersifat indevenden.
“Bagaimana mungkin bisa indevenden kalau jaksanya main proyek?,” ungkap Kadir.
Terkait beredarnya dokumen tersebut, Kepala Seksi (kasi) Intelejen Kejari Malili, Alfian Bombing yang dikonfirmasi membantah jika dirinya ikut mendapat ‘jatah’ proyek tersebut. Dia bahkan menyebut hal itu sebagai upaya pihak tertentu untuk menjatuhkan dirinya.
Dia menduga, beredarnya dokumen tersebut merupakan upaya pihak tertentu yang ingin mengalihkan isu sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani kejaksaan saat ini.
“Ini ada upaya untuk menjatuhkan institusi kejaksaan, apalagi saat ini Kejari Malili tengah menangani sejumlah kasus korupsi,” tegasnya. (*)




