Penyalur pupuk Booska, Laksono akhirnya mengakui jika pihaknya belum mengantongi izin penjualan di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Kepada media ini, Laksono mengatakan jika pupuk sebanyak 24 Ton tersebut adalah jatah milik Kabupaten Sidrap.
“Memang kami belum memiliki izin dari daerah ini, sebenarnya pupuk ini adalah jatah Sidrap karena daerah disana itu hujan susah maka pupuk ini kami bawah saja ke Luwu Timur dan rencananya pupuk ini akan saya tampung dulu dirumah teman kemudian disosialisasikan,” ungkap Laksono.
Dirinya juga mengaku kalau pupuk Booska ini sudah masuk ke daerah Kabupaten Luwu Utara, Palopo, Mamuju dan Sidrap.
“Sengaja kami hargai murah agar petani juga mudah menjagkaunya. Memang dulu sempat kami juga di palsukan namun saya sudah klarifikasi ke pihak perusahaan ternyata merek pupuk kami ini yang dipalsukan,” ungkap Laksono.
Terkait dugaan pupuk palsu ini, kata Laksono, pihak perusahaan (CV Karya Tunggal Satu) dalam dekat ini akan datang melakukan klarifikasi ke pihak kepolisian, Dinas Pertanian dan DPRD Luwu Timur sendiri.
“Di Surabaya itu punya banyak perusahaan pupuk yang bisa hanya produksi tetapi tidak punya izin jualan akhirnya mereka jual murah tanpa merek. Masalah perizinan, itu diluar dari kewenangan saya pak, perusahaan yang bertanggung jawab persoalan ini,” ungkap Laksono.
Salah seorang petani di Desa Kertoraharjo, Miskal mengatakan dirinya bisa meyakini jika pupuk merk Booska yang diduga palsu itu, tampak sangat jelas jika tidak memiliki kandungan pupuk yang bagus.
Dia bahkan mendemonstrasikan cara membedakan pupuk dengan mengecap dengan lidah. “Kalau pupuk yang asli, kalau dikecap dengan lidah maka akan terasa seperti menyedot-nyedot, sementara pada pupuk yang ini (Bermerk Booska) tidak ada rasa seperti itu, hanya rasa seperti tanah saja,” ujarnya sambil mempraktekkan cara menguji pupuk tersebut.
Meski belum diuji secara lab, Miskal meyakini jika pupuk bermerk Booska tersebut adalah palsu, berdasarkan pengalamannya selama ini menggunakan pupuk.
Sebelumnya, penemuan dugaan pupuk palsu ini dtemukan oleh komisi dua DPRD Luwu Timur saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Desa Kertoharjo, Kecamatan Tomoni Timur beberapa hari yang lalu.
Saat ini pihak Kepolisian Resor Luwu Timur telah mengamankan penyalur dan barang bukti berupa pupuk sebanyak 480 zak yang masih dititipkan di gudang pasar Desa Kertoraharjo. (*)