Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur telah memastikan jika temuan pupuk bermerek Booska sebanyak 24 Ton di Desa Kertoharjo, Kecamatan Tomoni Timur adalah palsu.
Hal ini diyakini setelah pihak koperindag melakukan uji kadar yang terkandung didalam pupuk Booska tersebut.
“Seperti pupuk Pounska (bukan Phonska) kadar nitrogennya tertulis 15 namun yang diproduksi itu hanya enam dan tidak ada juga kadar maksimalnya,” Amiruddin Rumae, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Luwu Timur.
Menurutnya, pihaknya juga sudah melakukan uji kadar nitrogen pada pupuk yang dicurigai palsu itu begitu juga dengan pupuk Booska dan hasil ujinya sama yakni palsu.
“Unsur-unsur kandungannya ini tinggi baru setelah kita uji kemarin dan uji pertama itu pupuk kita ambil, setelah itu pupuk tersebut dicampur dengan air, ketika dicampur dengan air langsung dia mencair, curiga kita,” ungkap Amiruddin.
Selain itu, warna dalam pada pupuk palsu itu sangat jelas dimana didalam pupuk palsu tersebut seperti batu kapur sementara diluar pupuk kemungkinan baru pupuk.
“Lalu kita lihat unsur-unsur lainnya, warna didalamnya itu seperti batu kapur dan diluar-luarnya itu barang kali itulah pupuk. Petani juga selalu perpatongan dengan berlogo kambing jika ada gambar tersebut maka itu sudah dianggap sesuai,” ungkap Amiruddin.
Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/02) kemarin mengatakan jika dirinya sudah mengintruksikan kepada dinas terkait agar turun melakukan pengecekan terhadap adanya dugaan pupuk palsu ke sejumlah toko-toko yang ada di Luwu Timur ini.
“Saya sudah meminta kepada dinas Pertanian agar melakukan pengecekan ke toko-toko sebab pupuk ini sudah ada beredar lebih banyak dari sekarang ini,” ungkap Bahri.
Sebenarnya, kata Bahri, jika pihaknya sudah melakukan rapat terkait pengendalian-pengendalian ini bersama dengan para distributor pupuk namun pengawasan ini juga perlu dilakukan oleh masyarakat utamanya para petani untuk memberikan informasi jika adanya hal-hal yang dianggap mencurigakan.
“Kami tidak menyangka jika adanya pupuk seperti ini yang masuk tetapi pengawasan itu tetap kita lakukan namun pengawasan ini juga tidak lepas dari bantuan masyarakat utamanya para pentani agar memberikan informasi.”
“Paling tidak jika dia masuk ke Luwu Timur pastinya harus mengantongi izin penyaluran pupuk terlebih dahulu,” ungkap Bahri yang saat ini juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Setda) Luwu Timur.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, AKP Nur Adnan mengatakan barang bukti berupa pupuk sebanyak 24 Ton tersebut masih diamankan dan belum diperbolehkan untuk beredar sebelum pihak perusahaan menunjukkan bukti-bukti keaslian dokumen.
“Foto kopi surat-suratnya adanya baik dari dari sucofindonya namun kami meminta surat-surat itu dalam bentuk aslinya sementara pihak perusahaan rencananya akan datang membawa dokumen asli itu,” ungkap Adnan.
Menurut Adnan, kasus dugaan pupuk palsu ini belum ditemukan pelanggaran pidana yang dilakukannya namun pelanggaran berupa administrasi sudah ada ditemukan.
“Secara administrasi mereka sudah melanggar karena tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah, untuk pidananya kita belum menemukan,” ungkap Adnan. (*)




