Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Sarankan Pemerintah Hati – Hati Keluarkan Ijin Miras
DPRD Luwu Timur

DPRD Sarankan Pemerintah Hati – Hati Keluarkan Ijin Miras

Redaksi
Redaksi Published 29 Mei 2017
Share
2 Min Read
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur telah menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) berhati – hati dalam mengeluarkan ijin Minuman Keras (Miras) atau Minuman yang beralkohol golongan A, B, C dan Tradisional.

Saran tersebut disampai oleh sekertaris Pansus, I Made Sariana pada sidang Paripurna terhadap hasil pembahasan dua buah Ranperda program pembentukan Perda tahap I yang berlangsung diruang rapat Paripurna, Senin (29/5/17).

Khusus untuk para produsen minuman tradisional, kata legislator partai Demokrat tersebut, diarahkan untuk pembuatan minuman segar dan gula. “Pemda diharapkan agar memfasilitasi dengan menyiapkan tungku atau diarahkan melalui Bumdes,” ungkapnya.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

I Made menjelaskan, Rancangan Perda tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol tersebut bukan untuk melarang mengkonsumsi. Hanya saja, dikendalikan dan diawasi untuk mengurangi dampak negatif dalam kehidupan masyarakat.

“Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dilakukan pada semua level mata rantainya, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Dampak dari minuman beralkohol ternyata tidak disebabkan dari aspek penggunaan saja tetapi terutama adalah dari produksi dan distibusinya,” ungkap I Made.

Selain itu, kata I Made, Pemerintah juga disarankan agar Peraturan Daerah (Perda) tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah agar segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) dalam rangka mengatur dan menginventarisir seluruh asset daerah Luwu Timur.

“Terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dan berdasarkan hasil konsultasi bahwa asset – asset yang diluar Pemerintah seperti kendaraan dinas yang digunakan PMI, dewan pendidikan, BAZ Lutim, serta PKK sebaiknya segera ditindaklanjuti sesuai Permendagri 19 tahun 2016,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Wali Kota Palopo Imbau Masyarakat Ramaikan Masjid
Next Article Gempa Berkekuatan 6,6 SR Ikut Guncang Empat Daerah Ini

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

17 April 2026
Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Ekonomi

Camat Tomoni Timur Dampingi BUMDes dan BUMDesma Input Data Pemeringkatan Nasional

11 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?