Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan melalui bidang pupuk dan pestisida Kabupaten Luwu Timur telah menemukan sebanyak enam merek pupuk anorganik yang tidak sesuai dengan ijin Departemen Pertanian sehingga pupuk tersebut dilarang untuk beredar.
Enam pupuk tersebut yakni NPK ladang subur Phounska yang diproduksi oleh CV Dewi Sri Rama dan didistribusikan oleh CV Makmur Abadi, NPK Multiarah 18 yang diproduksi oleh CV Surya Citra Perkasa dan didistribusi oleh CV Makmur Abadi, Phospat alam SP-36 supra phos yang diproduksi oleh CV Surya Citra Perkasa dan didistribusi oleh CV Makmur Abadi.
Pupuk Fosfat alam SP-36,50 yang didistribusikan oleh CV Karya Tunggal Satu, pupuk Fosfat alam TSP 46 yang didistribusikan oleh CV Karya Tunggal Satu dan pupuk NPK Booska yang didistribusikan oleh CV Karya Tunggal Satu.
“Penemuan pupuk tersebut berdasarkan hasil investigasi dilapangan dimana komposisi kandungan bahan kimia pada kemasan tidak sesuai dengan yang terdaftar pada ijin Departemen Pertanian,” ungkap Bahar, Kepala Seksi (Kasi) Pupuk dan Pestisida.
Investigasi tersebut, kata Bahar juga dilakukan bersama-sama dengan pihak komite Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Provinsi Sulawesi Selatan.
“Temuan pupuk tersebut telah kami kirim sampelnya ke balai penguji tanah dan pupuk Kabupaten Maros untuk diuji unsur hara atau kadar yang terkadung didalam pupuk itu,” ungkap Bahar.
Dengan adanya temuan pupuk tersebut, kata Bahar, pihak KP3 sudah menarik semua pupuk tersebut ditingkat lapang dan tidak mengedarkannya.
“Dalam peningkatan produksi maka disampaikan kepada semua kelompok tani untuk tidak menggunakan pupuk tersebut dan hanya menggunakan pupuk yang bersubsidi oleh pemerintah yang berasal dari pupuk Indonesia Holding Company (PIHC),” ungkap Bahar. (*)




