Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam mempertanyakan kinerja Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur dalam rangka pengajuan izin pinjam pakai dan alih fungsi hutan lindung yang selama ini diurus untuk kepentingan masyarakat.
Pasalnya, Amran mengatakan dirinya baru saja melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, dan disebutkan jika sebenarnya tidak ada proses yang sulit dalam pengurusan itu sepanjang demi kepentingan masyarakat. “Jadi selama ini apa yang diurus oleh Dinas Kehutanan Luwu Timur? Kenapa alih fungsi dan pinjam pakai hutan lindung tidak bisa direalisasikan hingga saat ini,” ujar Amran.
Dia menceritakan, pertemuan dirinya dengan Menteri Kehutanan RI sebenarnya bukanlah dalam rangka tugas. Amran yang merupakan Pengurus Pusat Inkado Indonesia, saat itu tengah melakukan audience dengan Mantan Sekjen DPD RI itu dalam rangka penobatan Dan Kehormatan Inkado, beberapa waktu lalu.
“Saat itulah kemudian saya memperkenalkan diri sebagai Ketua DPRD Luwu Timur, dan meminta solusi atas permasalahan hutan lindung di Luwu Timur yang kerap menjadi masalah,” tegasnya.
Menurutnya, yang disampaikan saat itu yakni banyaknya masalah terkait hutan lindung dalam rangka pembangunan infrastruktur di Luwu Timur.
“Saya sampaikan kepada menteri, bahwa 70 persen daerah di Luwu Timur merupakan kawasan hutan, banyak persoalan yang dihadapi pemerintah terutama terkait pembangunan sarana dan prasaraan yang terbentur aturan hutan lindung,” ungkap Amran.
Dia mencontohkan, pembangunan akses jalan ke Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Mahalona yang terkendala pembangunannya, akibat ada akses jalan yang hanya berjarak beberapa meter saja yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Menanggapi keluhan itu, jawaban menteri justru mengatakan tidak ada masalah untuk hutan lindung sepajang dibangun untuk penetingan rakyat. Kalau menelisik jawaban menteri ini, saya jadi bertanya-tanya, selama ini apa yang dikerjakan Dinas Kehutanan Luwu Timur dalam mengurus hal ini,” ungkapnya.
Menurut Amran, dirinya sudah diyakinkan oleh penjelasan Menteri Kehutanan RI, bahwa tidak ada prosedur yang sulit dalam melepas atau proses pinjam pakai kawasan hutan lindung sepanjang untuk kepentingan masyarakat. “Pertanyaannya, apakah Dinas Kehutanan Luwu Timur dalam mengurus ini mampu meyakinkan pemerintah pusat jika kebutuhan ini untuk kepentingan masyarakat? Dengan pengurusan yang berlarut-larut, apa yang diurus mereka selama ini,” ungkap Amran.
Dia merincikan, sejumlah titik yang bermasalah pembangunannya akibat terbentur dengan aturan hutan lindung seperti Pembangunan Pustu di Landangi Matano, Kecamatan Nuha, pembangunan akses jalan di Desa Matano, kawasan hutan rakyat di Dusun Dandawasu, dan sejumlah permasalahan lainnya.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur, Zainuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya sejumlah titik program pembangunan pemerintah yang terbentur dengan kawasan hutan lindung. Menurutnya, pihaknya sudah mengusulkan ke Kementerian Kehutanan RI untuk memproses agar kawasan ini bisa dibangun.
“Untuk Mahalona, kami sudah mengusulkan ke Kementerian Kehutanan RI, dan saat ini sementara proses,” ujar Zainuddin.
Terkait kapan izin pinjam pakai itu keluar, dirinya tidak bisa memastikan karena kewenangan berada di Menteri Kehutanan RI. Dia merincikan, pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk Mahalona sudah diajukan sejak tahun 2014 lalu, dan hingga kini izin tersebut belum diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI.
Terkait lahan lainnya, menurutnya pihaknya menunda terlebih dahulu program pembangunan yang masuk dalam kawasan hutan lindung, karena sesuai aturan hal itu memang dilarang.