Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Palopo menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu di Jl Haji Hasan Palopo, Minggu (15/3/15) pagi tadi. Dari tiga orang yang diciduk itu, terdapat satu orang anggota TNI aktif dari Batalyon Infanteri (Yonif) tamalatea, Kabupaten Bone.
Kepala Satuan Narkoba Polres Palopo, AKP Christian Manapa yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pihaknya melakukan penangkapan ini saat Koptu MY hendak mengantar barang haramnya ke pelanggan.
“Atas informasi masyarakat, polisi melakukan penangkapan dan membawa mobil dan pelaku ke Mapolres palopo dan melakukan pemeriksaan,” ujar Christian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga langsung mengamankan dua orang rekan pelaku lainnya yakni YS dan KM, di salah satu rumah kos di Jalan Dahlia Palopo. YS diketahui berasal dari Kabupaten Bone, sementara KM berasal dari Luwu Timur.
“Ketiga pelaku akan menjalani pemeriksaan tes urin, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Christian.
Dalam penagkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu sabu siap edar, dan mobil Toyota Yaris warna merah dengan nomor polisi DD 1210 YZ.
“Sementara Koptu MY, yang merupakan warga Dusun Bulu Allaporeang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, karena tercatat sebagai anggota TNI aktif, langsung kami koordinasikan dengan Polisi Militer Subdenpom VII 4-1 Palopo untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




