Pemerintah daerah di wilayah Luwu Raya wajib mewaspadai maraknya peredaran pupuk palsu yang mulai ditemukan di sejumlah daerah. Pasalnya, peredaran pupuk palsu ini selain bisa merugikan langsung petani, juga berdampak pada terganggunya target capaian hasil produksi pertanian di suatu daerah.
Sesuai data yang dihimpun, pupuk yang diduga palsu awalnya ditemukan di Kabupaten Luwu Timur, Februari silam. Sebanyak 480 zak pupuk palsu bermerk Booska yang diproduksi oleh CV Karya Tunggal Satu ditemukan akan didistribusikan kepada petani di Kecamatan Tomoni Timur. Pengakuan marketing CV Karya Tunggal Satu, Laksono mengatakan penyaluran pupuk Booska itu merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya pada Juni 2014 lalu pihaknya sudah menyalurkan sebanyak 1.920 zak pupuk Booska di Kecamatan Wotu.
Masih menurut Laksono, jika pihaknya juga sudah menyalurkan pupuk sejenis di sejumlah daerah lain seperti di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara.
Informasi yang dihimpun, pihak Kepolisian Resor Luwu Utara juga tengah menyelidiki kasus pupuk palsu di daerah itu. Bahkan, sudah ada tersangka yang ditetapkan terkait pupuk palsu tersebut.
Maraknya peredaran pupuk palsu di sejumlah wilayah di Tana Luwu, membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Tenaga Kerja (YLKI-TK) Tana Luwu uangkat bicara. Ketua YLKI-TK Tana Luwu, Maksum Runi menyebut maraknya peredaran pupuk palsu merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.
Menurut Maksum, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik disebutkan jika peredaran pupuk menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena telah membentuk tim Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik.
“Setiap daerah itu memiliki tim pengawasan pupuk masing-masing, dan ini sudah sesuai dengan PP No 8 tahun 2001 Tentang Pupuk Budidaya Tanaman dan UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Atas dasar aturan inilah, sehingga seharusnya setiap pupuk yang beredar di suatu daerah harus atas sepengetahuan dari tim pengawasan di masing-masing daerah,” tegasnya.
Dia menyebutkan, dalam keputusan menteri pertanian itu disebutkan apabila ditemukan pupuk palsu, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada kepala daerah agar menarik pupuk dimaksud dari peredaran, dan menetapkan sanksi pidana kepada penyalur dan produsen pupuk palsu itu.
“Pemerintah daerah juga wajib memberikan informasi kepada kios pengecer untuk tidak mengedarkan pupuk tersebut,” tegasnya.
Selain itu, juga diancam dengan sejumlah aturan lain seperti UU Perlindungan Konsumen, UU merek atau hak paten, dan UU industri.
Sebelumnya, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan-TPH) Provinsi Sulawesi Selatan mengakui jika peredaran dugaan Pupuk Palsu di beberapa daerah termasuk di Tana Luwu tidak sesuai rekomendasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Pernyataan ini tertuang dalam surat Dinas Pertanian TPH Sulawesi Selatan dengan nomor : 521.33/568/DISTPH, tertanggal 03 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan, Lutfi Halide dan ditujukan kepada seluruh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di masing-masing daerah.
Hal ini dilakukan berdasarkan laporan hasil investigasi Pengawas Pupuk dan Pestisida, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Luwu Timur serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulawesi Selatan.
——————————————
Baca Juga:
– Dinas Pertanian Sulsel : Peredaran Pupuk Tidak Sesuai Rekomendasi Kementan




