Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Taspen Palopo Sosialisasi Sistem Fully Funded
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Luwu Timur Adakan Vaksinasi Gratis di 11 Kecamatan

Ekonomi

Bupati Lutim Tunjuk Kadis DLH Koordinir Penanganan Pipa Bocor Milik PT Vale

Sport

Seru! Lakawali Pantai FC Akhirnya Angkat Trofi Usai Tekuk Balantang FC Lewat Adu Finalti

Sport

Ada Hadiah Sepeda dari Wakil Presiden RI Pada Malam Resepsi Kenegaraan di Luwu Timur

Pendidikan

Malam Resepsi HUT ke-80 RI, Bupati Lutim Apresiasi Pelatih dan Anggota Paskibra

Pendidikan

Luwu Timur Diganjar Mega Buana Award 2025, Bukti Serius Dukung Pendidikan

Ekonomi

Pemkab Luwu Timur Tidak Naikkan PBB, Justru Gratiskan Sejumlah Retribusi

Ekonomi

Animo Peserta Tinggi, KKLT Gelar Pelatihan Memasuki Dunia Kerja Khusus Pemuda Luwu Timur

Beranda » Berita » Taspen Palopo Sosialisasi Sistem Fully Funded
Ekonomi

Taspen Palopo Sosialisasi Sistem Fully Funded

Redaksi
Redaksi 27 Maret 2015
Share
SHARE

Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Palopo, Kandiawan menyambut baik kebijakan pemerintah dalam menerapkan sistem baru pembayaran gaji pensiunan yang disebut Fully Funded. Sistem baru ini akan menggantikan sistem lama Pay As You Go.

“Kita ingin membangun sistem pensiun yang baru, tujuannya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Para Pegawai Negeri Sipil. Saat ini, memang sistem pensiun baru fully funded itu belum bisa diberlakukan untuk seluruh PNS yang masih aktif maupun pensiunan. Namun, ada suatu peningkatan manfaat yang nantinya dapat dinikmati para PNS,” ungkap Kandiawan.

Menurutnya, penerapan sistem baru itu baru akan diterapkan kepada para pensiunan dan pegawai saat sudah diberlakukan oleh pemerintah nantinya. “Kemungkinan pada Januari 2017 akan diberlakukan, namun kami berharap pemberlakukan tersebut bisa dipercepat pada tahun 2016, tapi itu perlu persiapan yang panjang,” ujarnya.

Pasalnya, untuk menerapkan sistem penggajian baru itu harus dilakukan evaluasi jabatan secara nasional tergantung kepada kebijakan pemerintah. Artinya hal ini bisa dilaksanakan secepatnya pada saat pemerintah bersedia menyiapkan suatu dana untuk sistem penggajian yang baru sekaligus dengan sistem pensiun yang baru.

BACA JUGA:

PT Vale Imbau Warga Towuti Tak Gunakan Air Terdekat, Ternyata Ini Bahaya Pencemaran HSFO

Nah, apa perbedaan pada sistem Fully Funded dengan Pay As You Go itu? Kandiawan menjelaskan, untuk sistem Pay As You Go, dana pensiunan sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui APBN. Sedangkan Fully Funded ditanggung oleh Pemerintah selaku pemberi Kerja dan PNS selaku Pekerja. Akumulasi Fully Funded tersebut dipupuk, dikembangkan, dan dikelola oleh PT Taspen selaku penyelenggara Kesejahteraan ASN.

“Sampai saat ini BKN sedang mengolah berapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja. Olehnya dibutuhkan masukan-masukan dari Stakeholder khususnya dari BKD mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Taspen, Faisal Rachman menuturkan saat ini Taspen sedang menyiapkan segala aspek yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraaan para PNS. Salah satunya menambah produk JKK dan JKM.

Sesungguhnya saat ini PNS sudah dikelola JKK dan JKM oleh PT Taspen melalui PP 12 Tahun 1981, namun dengan lahirnya UU Nomor 24 Tahun 2011 Taspen diberikan kesempatan pada pasal 57 UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa TASPEN dapat melakukan tambahan produk juga tambahan peserta. Kemudian Taspen diminta membuat Roadmap untuk Tahun 2014-2029.

“Pada Tahun 2029 nanti akan dilihat produk mana saja yang sesuai undang-undang jaminan sosial sebagai payung daripada Undang-undang sistem SJSN itu, baru dialihkan. Saat ini kami sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun aturan-aturan teknis berkaitan dengan JKK dan JKM khusus untuk PNS,” papar Faisal Rahman seraya menambahkan kalau sejak dulu PNS sudah menerima jaminan kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan Jaminan lainnya yang semua sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Luwu Timur Minta PT Vale Lanjutkan Recovery Pasca Kebocoran Pipa Minyak

Pospera Ingatkan Bahaya Kebocoran Pipa PT Vale terhadap Danau Towuti

Bupati Lutim Tunjuk Kadis DLH Koordinir Penanganan Pipa Bocor Milik PT Vale

PT Vale Indonesia Sampaikan Klarifikasi Terkait Kebocoran Pipa di Towuti

Kebocoran Pipa PT Vale di Towuti Picu Keluhan Warga, Sawah Tercemar Minyak

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Besok Malam, Ayo Padamkan Lampu Selama Sejam!
Next Article 40 Warga Diajari Olah Nira Aren Menjadi Nata Pinnata
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?