Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Palopo, Kandiawan menyambut baik kebijakan pemerintah dalam menerapkan sistem baru pembayaran gaji pensiunan yang disebut Fully Funded. Sistem baru ini akan menggantikan sistem lama Pay As You Go.
“Kita ingin membangun sistem pensiun yang baru, tujuannya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Para Pegawai Negeri Sipil. Saat ini, memang sistem pensiun baru fully funded itu belum bisa diberlakukan untuk seluruh PNS yang masih aktif maupun pensiunan. Namun, ada suatu peningkatan manfaat yang nantinya dapat dinikmati para PNS,” ungkap Kandiawan.
Menurutnya, penerapan sistem baru itu baru akan diterapkan kepada para pensiunan dan pegawai saat sudah diberlakukan oleh pemerintah nantinya. “Kemungkinan pada Januari 2017 akan diberlakukan, namun kami berharap pemberlakukan tersebut bisa dipercepat pada tahun 2016, tapi itu perlu persiapan yang panjang,” ujarnya.
Pasalnya, untuk menerapkan sistem penggajian baru itu harus dilakukan evaluasi jabatan secara nasional tergantung kepada kebijakan pemerintah. Artinya hal ini bisa dilaksanakan secepatnya pada saat pemerintah bersedia menyiapkan suatu dana untuk sistem penggajian yang baru sekaligus dengan sistem pensiun yang baru.
Nah, apa perbedaan pada sistem Fully Funded dengan Pay As You Go itu? Kandiawan menjelaskan, untuk sistem Pay As You Go, dana pensiunan sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui APBN. Sedangkan Fully Funded ditanggung oleh Pemerintah selaku pemberi Kerja dan PNS selaku Pekerja. Akumulasi Fully Funded tersebut dipupuk, dikembangkan, dan dikelola oleh PT Taspen selaku penyelenggara Kesejahteraan ASN.
“Sampai saat ini BKN sedang mengolah berapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja. Olehnya dibutuhkan masukan-masukan dari Stakeholder khususnya dari BKD mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Taspen, Faisal Rachman menuturkan saat ini Taspen sedang menyiapkan segala aspek yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraaan para PNS. Salah satunya menambah produk JKK dan JKM.
Sesungguhnya saat ini PNS sudah dikelola JKK dan JKM oleh PT Taspen melalui PP 12 Tahun 1981, namun dengan lahirnya UU Nomor 24 Tahun 2011 Taspen diberikan kesempatan pada pasal 57 UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa TASPEN dapat melakukan tambahan produk juga tambahan peserta. Kemudian Taspen diminta membuat Roadmap untuk Tahun 2014-2029.
“Pada Tahun 2029 nanti akan dilihat produk mana saja yang sesuai undang-undang jaminan sosial sebagai payung daripada Undang-undang sistem SJSN itu, baru dialihkan. Saat ini kami sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun aturan-aturan teknis berkaitan dengan JKK dan JKM khusus untuk PNS,” papar Faisal Rahman seraya menambahkan kalau sejak dulu PNS sudah menerima jaminan kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan Jaminan lainnya yang semua sudah diatur dalam undang-undang.