Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur untuk melibatkan seluruh Kepala Desa (Kades) dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini diungkapkan, H Syamsu Alam Achmad, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apdesi Kabupaten Luwu Timur, Selasa (02/04/15) di Warung Kopi (Warkop) Bintaro.
Menurutnya, permintaan tersebut berdasarkan undang – undang desa nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 43 tahun 2014 tentang desa.
“Apdesi meminta agar DPRD melibatkan kepala desa dalam penyusunan Perda tersebut, ini juga sudah tertuang dalam UU Desa dan Peraturan Pemerintah,” ungkap Syamsu Alam.
Syamsu yang juga menjabat kepala desa Baruga ini menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda itu seperti, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan penghasilan kepala desa dan jaminan kesehatan untuk kepala desa.
“Beberapa hal tersebut sudah masuk dalam Ranperda sehingga perlu dilakukan duduk bersama dalam penyusunan Perda ini dengan harapan agar dapat mengoptimalkan undang – undang desa ini,” ungkap Syamsu.
Sementara itu, Kepala Desa Manurung, Irwan Jafar mengharapkan agar dinas terkait dapat melakukan sosialisasi atau melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para kepala desa dan perangkat desa terkait undang – undang desa dan Peraturan Pemerintah ini.
“Kita juga berharap dinas terkait melakukan sosialisasi tentang undang – undang desa ini,” harap Irwan.
Pertemuan ini dihadiri, seluruh pengurus DPD Apdesi dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) se Kabupaten Luwu Timur. (*)




