PT Bintang Mining Utama (BMU), Rabu (8/4/15) kemarin telah dilaporkan ke pihak kepolisian resor Luwu Timur karena dinilai tidak menepati perjanjian kerjasama terkait sewa menyewa satu unit kendaraan.
“Terpaksa saya mengadu ke polisi karena PT BMU dinilai ingkar janji, harusnya sewa kendaraan saya sudah dilunasi pada akhir bulan Maret lalu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” ungkap H. Husain kepada awak media.
Husain menceritakan, dalam perjanjian kerjasama ini pihak pertama (perusahaan) sudah mengontrak satu unit kendaraan Toyota Hilux Double Cabin dengan nomor polisi DD 8985 XM selama tiga bulan dimulai sejak bulan Desember 2014 lalu hingga Maret 2015 ini.
“Kendaraan saya dikontrak selama tiga bulan, dalam perjanjiannya, perusahaan akan membayarkan Rp14 juta perbulannya kepada saya namun perjanjian itu tidak dilakukan, pihak perusahaan masih memiliki tunggakan sewa selama satu bulan,” ungkap Husain.
Dalam perjalanannya, kata Husain, kendaraan miliknya juga mengalami kerusakan pada bagian mesin sehingga butuh perbaikan. Sayangnya, dalam perbaikan tersebut pihak perusahaan malah meminta kepada pemilik kendaraan tersebut untuk bersama-sama menyelesaikan ongkos perbaikan kendaraan itu.
“Ongkosnya sekitar Rp10 jutaan, didalam perjanjian, pihak pertama akan menanggung kerusakan ringan lainnya termasuk kerusakan akibat kecelakaan namun nyatanya perusahaan hanya menanggung Rp5 juta saja dan selebihnya saya (pemilik mobil),” terang Husain.
Husain berharap agar pihak perusahaan segera melunasi tunggakan sewa kendaraannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama-sama. “Saya hanya meminta agar sewa mobil saya yang masih tersisa selama satu bulan ini agar segera diselesaikan oleh perusahaan,” harap Husain.
Ia juga menyayangkan sikap pihak perusahaan yang tidak mau melakukan komunikasi meskipun dirinya (Husain) kerap menghubungi dan melayangkan pesan singkat untuk mempertanyakan sewa kendaraan itu. “Mereka terkesan menghindar, setiap saya hubungi dan sms dia tidak pernah memberikan tanggapan,” ungkap Husain.
Sementara itu, Direktur lapangan, PT Bintang Mining Utama (BMU) Anwar Bahcri Syam yang dikonfirmasi via telepon mengatakan pihak perusahaan tidak pernah mengabaikan perjanjian apapun yang selama ini telah dibangun oleh pihak perusahaan.
Namun, katanya, pemilik kendaraan juga harus mengetahui tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan agar perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dapat berjalan dengan baik.
“Mereka (pemilik kendaraan) tidak memenuhi kewajibannya, seperti, melengkapi surat-surat kendaraan dan hampir tiga bulan surat-surat itu baru dia lengkapi, ditambah kondisi mobil yang tidak bagus sehingga kami berkesimpulan untuk mengembalikan kedaraan itu, diperusahaan ini sangat ketat dalam hal administrasi,” ungkap Anwar.
Terkait perjanjian kerusakan, kata Anwar, dirinya bersama dengan pemilik kendaraan juga sudah membuat kesepakatan meskipun kesepakatan itu berupa lisan dengan kesimpulan dapat menanggung bersama-sama dalam hal perbaikan kendaraan.
“Belum cukup dua bulan kontrak pemakaian, perusahaan sudah membayarakan dua bulan penuh, setelah itu, mobil tersebut rusak dan akhirnya ke bengkel, masa kami mau membayarkan sementara perusahaan tidak menggunakan mobil itu,” ungkap Anwar.
Menurut Anwar, jika perusahaan diminta untuk membayarkan sewa kendaraan selama satu bulan tersebut maka pemilik kendaraan harus juga merelakan kendaraannya untuk dipakai di perusahaan selama satu bulan kedepan.
“Kami tidak pernah ingkar janji, kami bisa saja membayarkan, asalkan mobil itu kita pakai lagi selama satu bulan ini, karena selama perjanjian, kita hanya menggunakan kendaraan itu hanya lima minggu,” ungkap Anwar.




