Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa telah menahan suplayer bedah rumah, Abu Bakar di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari Makassar, Rabu (13/05/15).
Penahan ini dilakukan setelah suplayer ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Luwu 2014 senilai Rp4,5 miliar.
“Kita langsung menahan tersangka karena dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ungkap Kejari Belopa, Zet Tandung Allo.
Menurutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari dan dijerat pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
“Tersangka mengaku, sebagian dana untuk bedah rumah dipakai oleh tersangka, sebagian lagi diberikan kepada sejumlah pejabat dan oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat,” ungkap Zet.
Pada kasus ini, pihak Kejari Belopa masih mengembangkan dan sejumlah nama yang disebutkan tersangka ikut menerima uang bedah rumah, akan ikut dimintai pertanggung jawaban. “Ada beberapa nama pejabat yang ikut menerima, itu yang kami selidiki lagi saat ini,” ungkap Zet.




