Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkot Palopo Didesak Ganti Rugi Lahan Rp38 M
Metro

Pemkot Palopo Didesak Ganti Rugi Lahan Rp38 M

Redaksi
Redaksi Published 19 Mei 2015
Share
3 Min Read
SHARE

Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo didesak untuk melakukan ganti rugi lahan Pusat Niaga Palopo (PNP) senilai Rp38 miliar. Desakan para pedagang dari PNP yang dipimpin, Buya Andi Ikhsan Mattotorang ini dilakukan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo. Senin (18/05/15).

Dirinya sengaja mendatangi kantor DPRD tersebut agar meminta ketegasan DPRD dan Pemerintah Kota Palopo untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan tergugat (Pemkot Palopo) untuk membayar ganti rugi senilai Rp 38 milliar kepada pihak penggugat, Buya Andi Ikhsan Mattotorang.

“Segera diperhatikan dan laksanakan putusan MA, jika dibiarkan berlarut-larut seperti ini, bisa memicu terjadi konflik, tentu kita tidak inginkan hal itu terjadi,” ungkap Buya Andi Ikhsan.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Menurutnya, tindakan yang akan dilakukan pemerintah kota Palopo untuk melakukan upaya hukum lain, yaitu Peninjauan Kembali (PK) pasca turunnya putusan MA, akan memperkeruh masalah. Alasannya kata Buya, jika PK dilakukan, pihaknya selaku penggugat yang sudah memenangkan perkara ini, akan mengajukan ke Pengadilan Negeri, segera dilakukan eksekusi.

“Kami tahu, upaya hukum lain dengan melakukan PK adalah hak setiap orang yang berperkara, silakan. Tapi ingat dan perlu dicatat, jika rencana PK pemkot ini benar dilaksanakan, kami punya hak untuk meminta ke pengadilan untuk melakukan eksekusi,” tegas Buya.

Dampak yang timbul jika dilakukan eksekusi, tentu merugikan ratusan pedagang yang menggantungkan hidupnya dari berdagang, dan masih banyak masalah sosial lainnya yang akan muncul jika dilakukan eksekusi.

“Yang kami minta hanya ganti rugi lahan, sudah puluhan tahun tanah kami dijadikan pasar, sudah miliaran uang yang diperoleh Pemrintah, sekarang kami meminta sebagian hak kami yang sudah berkekuatan hukum, diserahkan, dan teman-teman pedagang, silakan berjualan,” katanya.

Buya menegaskan, selama tuntutan ganti rugi belum diselesaikan pemerintah maka selama itu pula tidak boleh ada retribusi pada pedagang, dan tidak boleh ada aparat pemerintah yang melakukan aktifitas di objek sengeketa yang kami menangkan,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Palopo, Asiz Bustam mengatakan, keinginan Pemkot Palopo untuk melakukan PK harus dihargai, itu merupakan hak yang bisa ditempuh jika mempunyai bukti baru atau novum, sehingga selaku fasilitator, DPRD menyarankan pihak tergugat dan penggugat bisa sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita semua mau masalah ini selesai dengan baik, tanpa harus mengorbankan banyak orang, tuntutan ganti rugi yang diminta penggugat, nilainya tidak sedikit, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita saja tidak akan cukup,” ungkap Asiz Bustam.

Sementara itu, Asisten I Pemkot Palopo, Hatta Toparakkasi, mengingatkan pihak penggugat untuk berhati-hati dalam bertindak karena putusan yang dimenangkan adalah eksekusi ganti rugi, bukan eksekusi lahan. Sehingga jika ada perintah mengosongkan lahan atau menyuruh pedagang untuk berhenti berjualan, itu pelanggaran.

“Saya kira semua pihak harus teliti dan menyelesaikan masalah ini dengan baik, ingat, putusan MA adalah eksekusi ganti rugi, bukan eksekusi riil,” ungkap Hatta.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Genggam Etos Kejujuran, Peserta UN 2015 Tingkat SMA Sederajat Lulus 100 Persen
Next Article Banyak Aduan Dari Rekanan, DPRD Konsultasi Ke LKPP

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?