Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melalui komisi tiga akan melakukan konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Rabu (20/05/15) besok.
Konsultasi ini dilakukan mengingat banyaknya aduan dari beberapa rekanan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemberitaan seputar proses lelang yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Timur.
Ketua komisi tiga DPRD Luwu Timur, Usman Sadik mengatakan sebelum melakukan konsultasi ke LKPP, pihak DPRD sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (18/05/15) kemarin yang dihadiri oleh Kepala ULP, Farida Clara.
Menurutnya, hasil dari RDP tersebut merupakan kesimpulan sepihak dari ULP sehingga untuk memastikan, dirinya (DPRD) bersama dengan pihak ULP melakukan konsultasi ke LKPP.
“Kami akan mengambil referensi dari LKPP terkait proses tender yang dilakukan oleh ULP sehingga demikian pihak ULP juga diminta untuk ikut untuk mendengarkan langsung,” ungkap legislator Partai Amanat Nasional (PAN), Selasa (19/05/15) via telepon.
Usman menjelaskan, aduan yang disampaikan oleh rekanan tersebut diantaranya adanya perusahaan yang dimenangkan dengan penawaran tertinggi padahal masih ada perusahaan yang memiliki penawaran rendah yang tidak banyak menggunakan uang negara.
Selain itu, adanya perusahaan yang dimenangkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) ULP yang tidak menggunakan spesifikasi teknis namun disisi lain ada juga perusahaan yang digugurkan karena tidak menggunakan spesifikasi teknis.
“Kami akan membawa Standard Operating Procedure (SOP) dari ULP untuk mempertanyakan apakah SOP ini betul – betul sesuai dengan aturan dari proses lelang pengadaan barang dan jasa,” ungkap legislator dua periode ini.




