Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Dituduh Memperkosa, Rumah Pelaku pun Dirusak
Hukum

Dituduh Memperkosa, Rumah Pelaku pun Dirusak

Redaksi
Redaksi Published 24 Mei 2015
Share
1 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Rumah milik Kaharuddin, (43) di Desa Manurung, Kecamatan Malili, dirusak tujuh orang, jendela dan tiga lemari yang ada dalam rumah ikut dipecahkan kacanya.

Nurmiati (41), istri Kaharuddin, mengatakan, para pelaku mengendarai mobil bak terbuka dan membawa parang, tombak dan batu, mereka kemudian masuk ke rumah dan mencari Kaharuddin.

“Kejadiannya Sabtu malam, 23 Mei kemarin, saya diancam mau diparangi kalau banyak bicara, mereka kemudian masuk rumah dan mencari suami saya, karena tidak ketemu, mereka merusak jendela dengan lemari,” kata Nurmiati, Minggu (24/05/15).

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Selain diancam pakai parang, dan tombak, korban juga dicekik lehernya. Salah satu pelaku dikenal korban, namanya Amri Setiono. Amri Setiono adalah kerabat dekat korban.

“Suami saya dituduh memperkosa anaknya yang masih berumur tiga tahun, makanya dia datang mengamuk dan mau membunuh suami saya,” ujarnya.

Untung saja saat kejadian itu, Kaharuddin bisa menyelamatkan diri dan bersembunyi di rumah tetangganya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, AKP Nur Adnan yang dikonfirmasi via telepon mengatakan, para pelaku sudah diproses dan dikenakan pasal 170 dan 406, pengrusakan secara bersama-sama.

“Pelaku adalah orang tua korban yang diduga dicabuli oleh Kaharuddin, dan laporannya juga sedang kami proses,” kata Adnan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bupati Resmikan Kantor PKK Lutim
Next Article Diskoperindag Akan Awasi Ketat Peredaran Beras di Palopo

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?