Kepala Kejaksaan Negeri Malili, Ida Komang Ardhana, meminta bukti keterlibatan anggotanya yang dituding mendapat jatah proyek di Luwu Timur.
Ida menjelaskan, bukti berupa daftar paket proyek yang mencantumkan nama Kepala Seksi Intelijen Kejari Malili, Alfian Bombing, dibantah keras Ida.
“Bisa saja nama itu dibuat-buat, apakah ada tanda tangan jaksanya?, kalau hanya nama itu bukan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, bisa jadi fitnah,” kata Ida Komang Ardana, Rabu (27/05/15).
Dia menegaskan, jaksa di Malili tidak ada yang ikut-ikutan mengerjakan proyek seperti yang diberitakan beberapa media massa. Sementara Alfian Bombing, sebelumnya mengatakan, isu tersebut, adalah pengalihan dari banyaknya kasus korupsi yang tengah ditangani kejaksaan.
“Dokumen yang beredar, yang menyebutkan bahwa nama saya mengerjakan proyek pada dinas kesehatan, itu tidak benar, ada upaya untuk mengalihkan isu dari banyaknya kasus korupsi yang tengah kami lidik,” kata Alfian Bombing.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek pembangunan pagar Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) Desa Sumber Agung, Kecamatan Kalaena, Luwu Timur tahun 2014, Lutfy mengatakan, proyek yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 135 juta, benar diberikan kepada seorang Jaksa, Alfian Bombing.
“Dalam daftar paket, memang benar ada nama Alfian Bombing, proyek ini dikerjakan oleh CV Permata Biru,” ungkap Lutfi.
Sementara itu, Juru bicara Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas), Hamas meminta kasus ini tidak didiamkan. Jaksa Pengawas di Kejaksaan Tinggi sulawesi selatan, harusnya menindaklanjuti temuan ini, bukan justu berpura-pura tidak tahu.
“Harus ada ketegasan dalam kasus ini, penyelidikan internal harusnya dilakukan agar kasus ini bisa terbukti,” kata Hasan.
Dia menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Sulsel pasca beredaranya isu jaksa terima proyek.
Sementara di Malili, penanganan kasus korupsi terkesan tumpul, pasalnya, dari sejumlah kasus yang pernah diselidiki kejaksaan, hingga saat ini tidak jelas penanganannya. “Seperti kasus korupsi Gedung Olahraga, kan tidak jelas sampai saat ini,” ungkap Hasan.




