Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Jamaah Haji, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Ranperda tentang Desa akhirnya disetujui Pemerintah dan DPRD Kabupaten Luwu Timur pada sidang paripurna DPRD.
Penandatangan persetujuan bersama antara Pemkab Luwu Timur dan DPRD ini dilakukan Wakil Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler dan Ketua DPRD, Amran Syam, Rabu (27/05/15).
Wakil Bupati, HM Thorig Husler dalam sambutannya mengatakan terima kasih atas pendapat akhir yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi. menurutnya, Pendapat akhir tersebut menunjukkan kesungguhan dan keseriusan, serta dukungan pimpinan dan seluruh Anggota Dewan.
Lebih Lanjut, Husler menjelaskan Penyelenggaraan ibadah haji dan transportasi jamaah haji merupakan rangkaian kegiatan yang beragam, melibatkan banyak pihak, oleh karena itu dalam penyelenggaraan Ibadah Haji diperlukan kerjasama, koordinasi, penanganan yang cermat dan dukungan sumber daya manusia yang memerlukan pengaturan, perencanaan, perhatian dan dukungan finansial dari pemerintah daerah mulai penyelenggaraan, keberangkatan hingga kepulangan jamaah haji.
makanya, peraturan daerah tentang penyelenggaraan ibadah haji daerah dan biaya transportasi jamaah haji Kabupaten Luwu Timur yang dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksudkan untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh jamaah haji saat keberangkatan dari daerah asal ke Embarkasi dan sebaliknya.
Terhadap dua buah perubahan Ranperda tentang Pajak Restoran dan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan satu keharusan dalam meyelenggaraan pemerintahan dalam suatu daerah. Retribusi ini tentunya ini akan memperkuat kemandirian finansial Pemerintah Daerah sehingga tidak terus bergantung pada pemerintah Provinsi maupun Pemerintah pusat.
“Pemerintah Daerah senantiasa dituntut untuk lebih mengoptimalkan serta mencari sumber-sumber pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait perda desa, Husler mengatakan desa memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maka dari itu perlu membentuk Perda tentang desa yang mengatur mengenai penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, musyawarah desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan pembinaan serta pengawasan desa.
Menutup sambutannya, Husler juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas perhatiannya sehingga Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali meraih penghargaan dalam bidang pengelolaan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Makassar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).




