Sosialisasi pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur hanya dihadiri tujuh Partai Politik (Parpol), Rabu (27/05/15).
Enam perwakilan Parpol tersebut yakni Partai Demokrat, Hati Nurani rakyat (Hanura), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Pada sosialisasi ini, KPU melalui divisi tehnis, bidang pencalonan dan pemungutan suara lebih menekankan pada syarat – syarat bakal calon.
Bidang pencalonan KPU Luwu Timur, Kherana mengatakan, calon yang masih ber status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wajib mengundurkan diri sehari sebelum penetapan calon dilakukan yakni tanggal 24 Agustus 2015 mendatang.
“Calon yang masih PNS, bisa menggunakan surat pernyataan mengundurkan diri untuk mendaftarkan diri pada tanggal 26 – 28 Juli dan wajib melampirkan SK pemberhentian tetap satu hari pada saat penetapan calon dilakukan yakni tanggal 24 Agustus,” ungkap Kherana.
Untuk calon perseorangan, kata Kherana, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2015 adalah 24.729 jiwa dan harus tersebar lebih dari 50 persen, dari jumlah kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur, Ketua Panwaslu, Rahman Atja, dan pihak kepolisian Resor Luwu Timur.




