Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tujuh Parpol Hadiri Sosialisasi Pencalonan Pilkada
News

Tujuh Parpol Hadiri Sosialisasi Pencalonan Pilkada

Redaksi
Redaksi Published 27 Mei 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Sosialisasi pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur hanya dihadiri tujuh Partai Politik (Parpol), Rabu (27/05/15).

Enam perwakilan Parpol tersebut yakni Partai Demokrat, Hati Nurani rakyat (Hanura), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Pada sosialisasi ini, KPU melalui divisi tehnis, bidang pencalonan dan pemungutan suara lebih menekankan pada syarat – syarat bakal calon.

Bidang pencalonan KPU Luwu Timur, Kherana mengatakan, calon yang masih ber status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wajib mengundurkan diri sehari sebelum penetapan calon dilakukan yakni tanggal 24 Agustus 2015 mendatang.

“Calon yang masih PNS, bisa menggunakan surat pernyataan mengundurkan diri untuk mendaftarkan diri pada tanggal 26 – 28 Juli dan wajib melampirkan SK pemberhentian tetap satu hari pada saat penetapan calon dilakukan yakni tanggal 24 Agustus,” ungkap Kherana.

Untuk calon perseorangan, kata Kherana, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2015 adalah 24.729 jiwa dan harus tersebar lebih dari 50 persen, dari jumlah kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.

Turut hadir dalam sosialisasi ini, Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur, Ketua Panwaslu, Rahman Atja, dan pihak kepolisian Resor Luwu Timur.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Forum Komunikasi Strategi Universal Coverage Luwu Utara 2025 Resmi Dibuka

Budiman Serahkan Daging Qurban Bagi Warga Lutim di Rutan Masamba

Buka Zumba Party dan Fun Aerobic, Hj. Sufriaty : Mari Bekerjasama untuk Besarkan ASIAFI Lutim

Sosialisasi Cegah Stunting, TPG Puskesmas Iwoimenda Beberkan Manfaat Daun Kelor

Wabup Lutim sebut PPM di Wilayahnya Tidak Maksimal

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kajari Minta Bukti Keterlibatan Oknum Jaksa Di Malili
Next Article Sudah Lima Hari Kejadian, Polisi Belum Memanggil Pelaku Pengrusakan

You Might Also Like

Metro

Ini Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasarkan Golongan

15 Desember 2024
Luwu Timur

Pjs Bupati Luwu Timur Ajak Masyarakat Nobar Timnas Indonesia vs China di Rujab

15 Oktober 2024
Luwu Timur

Sekda Luwu Timur Terima DIPA 2022 dari Gubernur Sulsel

4 Desember 2021
Politik

Ayyub Minta Aparat Pemerintah Netral di Pilgub

3 Oktober 2012
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?