Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Rusak Rumah Orang, Pria Ini Ditersangkakan
Hukum

Rusak Rumah Orang, Pria Ini Ditersangkakan

Redaksi
Redaksi Published 22 Juni 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur telah menetapkan, Amri Setiono, sebagai tersangka kasus pengrusakan rumah milik Nurmiati (41) yang terjadi di Desa Manurung, Kecamatan Malili, Sabtu 23 Mei 2015 lalu.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana, membenarkan penetapan tersangka itu. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan sejak tiga pekan lalu.

“Penyidik sudah menetapakan pelaku ini sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan pengrusakan rumah milik warga secara bersama,” ungkap Rio.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Pada kasus itu, kata Rio, pelaku telah dikenakan pasal 170, pengrusakan secara bersama dan pasal 406, menghancurkan atau merusak barang.

“Untuk pasal 170, pelaku dikenakan ancaman hukuman diatas lima tahun sementara untuk pasal 406, diatas dua tahun,” kata Rio.

Sebelumnya, rumah milik Nurmiati (41) dirusak tujuh orang, jendela dan tiga lemari yang ada dalam rumah ikut dipecahkan kacanya. Tidak menerima perlakuan itu, korban pun akhirnya mengadukan kasus ini kepihak kepolisian dengan laporan polisi bernomor, LP/100/V/2015/SPKT.

“Kejadiannya Sabtu malam, 23 Mei lalu, saya diancam mau diparangi kalau banyak bicara, mereka kemudian masuk rumah dan mencari suami saya, karena tidak ketemu, mereka merusak jendela dengan lemari,” ungkap Nurmiati, kepada wartawan.

Selain diancam pakai parang, dan tombak, korban juga dicekik lehernya. Salah satu pelaku dikenal korban, namanya Amri Setiono. Amri Setiono adalah kerabat dekat korban.

“Suami saya dituduh memperkosa anaknya yang masih berumur tiga tahun, makanya dia datang mengamuk dan mau membunuh suami saya,” ujarnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article PDIP Percayakan Siddiq – Sarce Bandaso Bertarung Di Pilkada
Next Article Nasdem Lutim Inginkan Kader Partai Maju Di Pilkada

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?