Penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur telah menetapkan, Amri Setiono, sebagai tersangka kasus pengrusakan rumah milik Nurmiati (41) yang terjadi di Desa Manurung, Kecamatan Malili, Sabtu 23 Mei 2015 lalu.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana, membenarkan penetapan tersangka itu. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan sejak tiga pekan lalu.
“Penyidik sudah menetapakan pelaku ini sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan pengrusakan rumah milik warga secara bersama,” ungkap Rio.
Pada kasus itu, kata Rio, pelaku telah dikenakan pasal 170, pengrusakan secara bersama dan pasal 406, menghancurkan atau merusak barang.
“Untuk pasal 170, pelaku dikenakan ancaman hukuman diatas lima tahun sementara untuk pasal 406, diatas dua tahun,” kata Rio.
Sebelumnya, rumah milik Nurmiati (41) dirusak tujuh orang, jendela dan tiga lemari yang ada dalam rumah ikut dipecahkan kacanya. Tidak menerima perlakuan itu, korban pun akhirnya mengadukan kasus ini kepihak kepolisian dengan laporan polisi bernomor, LP/100/V/2015/SPKT.
“Kejadiannya Sabtu malam, 23 Mei lalu, saya diancam mau diparangi kalau banyak bicara, mereka kemudian masuk rumah dan mencari suami saya, karena tidak ketemu, mereka merusak jendela dengan lemari,” ungkap Nurmiati, kepada wartawan.
Selain diancam pakai parang, dan tombak, korban juga dicekik lehernya. Salah satu pelaku dikenal korban, namanya Amri Setiono. Amri Setiono adalah kerabat dekat korban.
“Suami saya dituduh memperkosa anaknya yang masih berumur tiga tahun, makanya dia datang mengamuk dan mau membunuh suami saya,” ujarnya.




