Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » 237 Koperasi Di Lutim Terancam Dibekukan
Luwu Timur

237 Koperasi Di Lutim Terancam Dibekukan

Redaksi
Redaksi Published 5 Juli 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Sebanyak 237 koperasi di Kabupaten Luwu Timur terancam akan dibekukan oleh Pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, pembekuan koperasi itu dilakukan karena pihak koperasi tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memenuhi aspek legalitas.

Kepala Dinas (Kadis) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Luwu Timur, Zakaria Bakrie, mengatakan, di Luwu Timur, banyak koperasi yang bermitra dengan perusahaan namun mereka (koperasi) malas melaksanakan kewajibannya, sehingga, koperasi yang tidak memenuhi aspek legalitas tersebut akan dibekukan.

“Pembekuan ini dilakukan berdasarkan undang – undang nomor 25 tahun 1992 pasal 26 tentang perkoperasian dimana setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ungkap mantan Kadis Kelautan dan Perikanan ini.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Menurut Zakaria, koperasi yang tidak melakukan RAT hingga batas waktu yang telah ditentukan maka pihak Koperindag akan melakukan pembekuan dan tidak tanggung – tanggung membubarkan.

“Koperasi yang tidak melaksanakan RAT hingga akhir bulan Juni maka akan dibekukan dan jika sampai akhir tahun 2015 ternyata RAT juga belum dilaksanakan maka kami akan bubarkan,” tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Daerah sebenarnya tidak menginginkan adanya koperasi yang mendapatkan sanksi tersebut, namun kata Zakaria, dengan adanya tindakan seperti itu merupakan langkah disiplin bagi koperasi.

“Langkah ini sebenarnya untuk kemajuan koperasi itu sendiri, Koperindag juga tidak akan membiarkan koperasi berjalan tanpa melakukan RAT karena dalam RAT tersebut program yang akan dilakukan wajib kita ketahui,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Koperindag Luwu Timur, jumlah koperasi yang beroperasi di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru itu sebanyak 262 koperasi, namun, hingga Juli 2015 ini koperasi yang sudah melakukan RAT berjumlah 25 koperasi.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Peringati Nuzulul Qur’an
Next Article Hari Ini KPU Kumpul 55 PPK

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?