Sebanyak 237 koperasi di Kabupaten Luwu Timur terancam akan dibekukan oleh Pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, pembekuan koperasi itu dilakukan karena pihak koperasi tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memenuhi aspek legalitas.
Kepala Dinas (Kadis) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Luwu Timur, Zakaria Bakrie, mengatakan, di Luwu Timur, banyak koperasi yang bermitra dengan perusahaan namun mereka (koperasi) malas melaksanakan kewajibannya, sehingga, koperasi yang tidak memenuhi aspek legalitas tersebut akan dibekukan.
“Pembekuan ini dilakukan berdasarkan undang – undang nomor 25 tahun 1992 pasal 26 tentang perkoperasian dimana setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ungkap mantan Kadis Kelautan dan Perikanan ini.
Menurut Zakaria, koperasi yang tidak melakukan RAT hingga batas waktu yang telah ditentukan maka pihak Koperindag akan melakukan pembekuan dan tidak tanggung – tanggung membubarkan.
“Koperasi yang tidak melaksanakan RAT hingga akhir bulan Juni maka akan dibekukan dan jika sampai akhir tahun 2015 ternyata RAT juga belum dilaksanakan maka kami akan bubarkan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemerintah Daerah sebenarnya tidak menginginkan adanya koperasi yang mendapatkan sanksi tersebut, namun kata Zakaria, dengan adanya tindakan seperti itu merupakan langkah disiplin bagi koperasi.
“Langkah ini sebenarnya untuk kemajuan koperasi itu sendiri, Koperindag juga tidak akan membiarkan koperasi berjalan tanpa melakukan RAT karena dalam RAT tersebut program yang akan dilakukan wajib kita ketahui,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Koperindag Luwu Timur, jumlah koperasi yang beroperasi di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru itu sebanyak 262 koperasi, namun, hingga Juli 2015 ini koperasi yang sudah melakukan RAT berjumlah 25 koperasi.




