Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemda Lutim Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan
Luwu Timur

Pemda Lutim Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan

Redaksi
Redaksi Published 14 Juli 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Nakertransos) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuka bagi karyawan yang bekerja di perusahaan.

Kepala Dinas (Kadis) Nakertransos Luwu Timur, Mas’ud Masse, mengatakan, posko pengaduan THR itu telah dibuka sejak, Rabu (1/7) 2015 lalu. Namun demikian, sejak dibukanya posko tersebut belum ada satu pun karyawan atau pekerja di perusahaan yang datang melakukan pengaduan.

“Belum ada pengaduan yang masuk, kami selalu menghimbau kepada karyawan atau pekerja agar datang ke posko kalau ada yang belum mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja,” ungkap Mas’ud Masse.

Sebelumnya, Disnakertransos Luwu Timur telah melayangkan surat Tunjungan Hari Raya (THR) keagamaan bagi perusahaan swasta, BUMN / BUMD, Bank Nasional atau Daerah, SPBU yang beroperasi diwilayah yang dijuluki Bumi Batara Guru sejak Rabu 1 Juli lalu.

Surat THR tersebut berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.04/Men/1994 tanggal 6 September 1994 tentang Tunjuangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor : SE.07/ Men/ VI/ 2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejak Januari hingga 29 Juni 2015, sebanyak 82 perusahaan yang telah melapor ke dinas Nakertransos dari jumlah perusahaan yang telah terdata yakni 300 perusahaan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sekda Bahri Suli Buka kegiatan FGD BPS Lutim

Hari Ini Batas Akhir Penertiban Bendera Parpol

Aksi Sosial Kemanusiaan, TP-PKK Bersama DWP Lutim Serahkan Bantuan ke Luwu

Wujudkan Pengusaha Mandiri Dan Berakhlak, Baznas Gelar Pelatihan

Angkona, Kecamatan Keempat yang Dikunjungi Pjs Bupati Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Hari Ini, Anggota DPRD Lutim Mulai Reses Perseorangan
Next Article JK dan Jonny Arung Menguat Jadi 02

You Might Also Like

Hukum

Kakan Kemenag Lutim Dituding Lakukan Pungli JCH

23 September 2013
Luwu Timur

Budiman Buka Rakerwil DPW Hidayatullah Sulsel dan Resmikan Rumah Da’i

6 Januari 2023
Metro

Bupati dan Wabup Lutim Berikan Santunan kepada Janda Veteran pada Hari Pahlawan

10 November 2025
DPRD Luwu Timur

Amran Syam: Apa Kerja Dinas Kehutanan Selama Ini?

10 Maret 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?