Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Nakertransos) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuka bagi karyawan yang bekerja di perusahaan.
Kepala Dinas (Kadis) Nakertransos Luwu Timur, Mas’ud Masse, mengatakan, posko pengaduan THR itu telah dibuka sejak, Rabu (1/7) 2015 lalu. Namun demikian, sejak dibukanya posko tersebut belum ada satu pun karyawan atau pekerja di perusahaan yang datang melakukan pengaduan.
“Belum ada pengaduan yang masuk, kami selalu menghimbau kepada karyawan atau pekerja agar datang ke posko kalau ada yang belum mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja,” ungkap Mas’ud Masse.
Sebelumnya, Disnakertransos Luwu Timur telah melayangkan surat Tunjungan Hari Raya (THR) keagamaan bagi perusahaan swasta, BUMN / BUMD, Bank Nasional atau Daerah, SPBU yang beroperasi diwilayah yang dijuluki Bumi Batara Guru sejak Rabu 1 Juli lalu.
Surat THR tersebut berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.04/Men/1994 tanggal 6 September 1994 tentang Tunjuangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor : SE.07/ Men/ VI/ 2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak Januari hingga 29 Juni 2015, sebanyak 82 perusahaan yang telah melapor ke dinas Nakertransos dari jumlah perusahaan yang telah terdata yakni 300 perusahaan.




