Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Amran Syam: Apa Kerja Dinas Kehutanan Selama Ini?
DPRD Luwu Timur

Amran Syam: Apa Kerja Dinas Kehutanan Selama Ini?

Redaksi
Redaksi Published 10 Maret 2015
Share
4 Min Read
SHARE

Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam mempertanyakan kinerja Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur dalam rangka pengajuan izin pinjam pakai dan alih fungsi hutan lindung yang selama ini diurus untuk kepentingan masyarakat.

Pasalnya, Amran mengatakan dirinya baru saja melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, dan disebutkan jika sebenarnya tidak ada proses yang sulit dalam pengurusan itu sepanjang demi kepentingan masyarakat. “Jadi selama ini apa yang diurus oleh Dinas Kehutanan Luwu Timur? Kenapa alih fungsi dan pinjam pakai hutan lindung tidak bisa direalisasikan hingga saat ini,” ujar Amran.

Dia menceritakan, pertemuan dirinya dengan Menteri Kehutanan RI sebenarnya bukanlah dalam rangka tugas. Amran yang merupakan Pengurus Pusat Inkado Indonesia, saat itu tengah melakukan audience dengan Mantan Sekjen DPD RI itu dalam rangka penobatan Dan Kehormatan Inkado, beberapa waktu lalu.

“Saat itulah kemudian saya memperkenalkan diri sebagai Ketua DPRD Luwu Timur, dan meminta solusi atas permasalahan hutan lindung di Luwu Timur yang kerap menjadi masalah,” tegasnya.

Menurutnya, yang disampaikan saat itu yakni banyaknya masalah terkait hutan lindung dalam rangka pembangunan infrastruktur di Luwu Timur.

“Saya sampaikan kepada menteri, bahwa 70 persen daerah di Luwu Timur merupakan kawasan hutan, banyak persoalan yang dihadapi pemerintah terutama terkait pembangunan sarana dan prasaraan yang terbentur aturan hutan lindung,” ungkap Amran.

Dia mencontohkan, pembangunan akses jalan ke Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Mahalona yang terkendala pembangunannya, akibat ada akses jalan yang hanya berjarak beberapa meter saja yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Menanggapi keluhan itu, jawaban menteri justru mengatakan tidak ada masalah untuk hutan lindung sepajang dibangun untuk penetingan rakyat. Kalau menelisik jawaban menteri ini, saya jadi bertanya-tanya, selama ini apa yang dikerjakan Dinas Kehutanan Luwu Timur dalam mengurus hal ini,” ungkapnya.

Menurut Amran, dirinya sudah diyakinkan oleh penjelasan Menteri Kehutanan RI, bahwa tidak ada prosedur yang sulit dalam melepas atau proses pinjam pakai kawasan hutan lindung sepanjang untuk kepentingan masyarakat. “Pertanyaannya, apakah Dinas Kehutanan Luwu Timur dalam mengurus ini mampu meyakinkan pemerintah pusat jika kebutuhan ini untuk kepentingan masyarakat? Dengan pengurusan yang berlarut-larut, apa yang diurus mereka selama ini,” ungkap Amran.

Dia merincikan, sejumlah titik yang bermasalah pembangunannya akibat terbentur dengan aturan hutan lindung seperti Pembangunan Pustu di Landangi Matano, Kecamatan Nuha, pembangunan  akses jalan di Desa Matano, kawasan hutan rakyat di Dusun Dandawasu, dan sejumlah permasalahan lainnya.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur, Zainuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya sejumlah titik program pembangunan pemerintah yang terbentur dengan kawasan hutan lindung. Menurutnya, pihaknya sudah mengusulkan ke Kementerian Kehutanan RI untuk memproses agar kawasan ini bisa dibangun.

“Untuk Mahalona, kami sudah mengusulkan ke Kementerian Kehutanan RI, dan saat ini sementara proses,” ujar Zainuddin.

Terkait kapan izin pinjam pakai itu keluar, dirinya tidak bisa memastikan karena kewenangan berada di Menteri Kehutanan RI. Dia merincikan, pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk Mahalona sudah diajukan sejak tahun 2014 lalu, dan hingga kini izin tersebut belum diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI.

Terkait lahan lainnya, menurutnya pihaknya menunda terlebih dahulu program pembangunan yang masuk dalam kawasan hutan lindung, karena sesuai aturan hal itu memang dilarang.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Budiman : Kesehatan Gigi dan Mulut Elemen Penting dalam Program Kesehatan Sekolah

Polisi Amankan 11 Unit Barang Bukti Curanmor

Hearing Pemda Lutim Soal Pelantikan Ditunda

Kopel Lutim Desak Golkar Segera Tentukan Sikap

HUT Sulsel ke-355, Jayadi Nas : Pemprov Telah Bergerak Demi Menuju Sulsel Sejahtera

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dianggarkan Rp1,8 Miliar, Festival Danau Matano Terancam Batal
Next Article CPNS Lutim Ikuti Diklat Prajabatan Pola Baru

You Might Also Like

Luwu Timur

UPTD SDN 107 Lagego Ikut Meriahkan Pawai 1 Muharram Kecamatan Burau

30 Juli 2022
Luwu Timur

Kabupaten Luwu Timur Urutan Pertama Pemantauan Tindak Lanjut Triwulan I 2023 BPK Sulsel

19 Juni 2023
Luwu Timur

Luwu Timur Sukses Meraih Penghargaan Sebagai Kabupaten Menuju Informatif

15 Desember 2021
Luwu Timur

Dinkes Luwu Timur Ajak Pengelola Kembangkan Pasar Sehat

5 Maret 2018
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?