Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polisi Amankan 11 Unit Barang Bukti Curanmor
Hukum

Polisi Amankan 11 Unit Barang Bukti Curanmor

Redaksi
Redaksi Published 28 Januari 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Kepolisian Resor Luwu Timur telah mengamankan sebanyak 11 unit barang bukti kendaraan hasil pencurian yang dilakukan Alwi Rongking alias Awwing (31), Rabu (28/01) kemarin.

11 unit sepeda motor tersebut yakni Yamaha Juviter tiga unit, Honda Revo tiga unit, yamaha Vixion, yamaha Scorvion, yamaha Vega dan dua kendaraan lainnya diamankan di Mapolsek Mangkutana.

Selain 11 unit sepeda motor itu, polisi juga mengamankan penadah hasil pencurian ini yakni Yusak Tamodapi Walenta (30) warga Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso Sulawesi Tengah.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/01) mengatakan barang bukti hasil pencurian itu akan diserahkan ke pemilik kendaraan tersebut dengan catatan pemilik membawa dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan.

“Sudah ada korban yang datang, barang bukti ini akan kita serahkan ke pemiliknya. Oleh karena itu, jika ada yang merasa kehilangan kendaraan agar segera datang ke Polres,” ungkap Rio.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, kata Rio, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Luwu Timur dan hasil pencurian tersebut telah dijual ke daerah Tentena Kabupaten Poso.

“Pelaku pencurian ini dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sementara penadahnya akan dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Rio.

Sarlota, korban pencurian ini mengaku sangat bersyukur atas penemuan kendaraan miliknya. “Awalnya saya memarkir empat motor diteras rumah, saat bangun pagi, motor tinggal tiga sehingga saya melaporkan kasus ini ke polsek setempat,” ungkap Sarlota, warga Desa Lambara, Kecamatan Burau saat mendatangi Mapolres Luwu Timur.

Setelah mendengar adanya penangkapan Curnamor dan penemuan barang bukti ini, kata Sarlota, dirinya langsung mengajak Ahmad (Anak korban) ke Mapolres untuk memastikan informasi tersebut.

“Pas saya dengar kabar, saya langsung ke kantor polisi ini, alhamdulillah ternyata dari 11 kendaraan yang telah ditemuan salah satunya milik saya,” ungkap Sarlota.

Saat ini, pelaku Curanmor, Alwi Rongking saat ini ditahan disel tahanan Mapolsek Mangkutana sedangkan penadah hasil pencurian, Yusak Tamodapi Walenta diamankan di Mapolres Luwu Timur. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Masuki Musim Hujan, DBD Mulai Mewabah di Palopo
Next Article Cuaca Buruk, Empat Pohon Tumbang Dalam Sehari

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?