Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan dan mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, di bawah pimpinan Aburizal Bakrie.
Hakim ketua, Lilik Mulyadi memutuskan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono, tidak sah, Jum’at (24/07/15) kemarin.
Keputusan itu langsung ditanggapi, Badaruddin A Piccunang, Ketua DPD Golkar Luwu Timur versi Agung Laksono. Badar mengatakan, keputusan PN Jakut itu tidak mempengaruhi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk kubu Agung Laksono.
Menurutnya, keputusan di PN Jakut itu adalah tuntutan ganti rugi dan bukan tuntutan kepengurusan. “Itu belum inkrah dan tidak membatalkan SK Kemenkumham,” ungkapnya, via telepon.
Di Indonesia, kata Badar, sistem peradilan terdiri dari tiga tahap, Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) dan Kasasi. “Selama belum inkrah berarti belum ada kekuatan hukum tetap,” kata Badar.
Sementara itu, ketua DPD II Golkar Luwu Timur versi Aburisal Bakrie, Andi Hatta Marakarma, membukaan ruang kepada seluruh kader partai Golkar meskipun dari kubu Agung Laksono.
Namun, kata Bupati dua periode ini, konsekuensi tersebut pastinya akan dilakukan. “Jangan kita melihat perbedaan – perbedaan itu, kami masih membukaan pintu, tetapi konsekuensi itu pastinya ada,” kata Hatta.




