Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Luwu Timur, Alim Kasrullah mengancam akan melaporkan kepengurusan H Usman Sadik ke pihak kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Usman Sadik sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Luwu Timur periode 2010 – 2015 telah dianggap manipulasi dokumen.
Pasalnya, pada tahun 2010 hingga 2013 lalu, H Usman Sadik merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan bukan kader dari PAN.
Selain itu, kata Alim, pelaksanaan kepengurusan tersebut harus dilakukan melalui Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa.
“Kami akan laporkan kepengurusan ini ke Panwaslu dan KPU, karena ini merupakan tindakan kriminal maka akan kami dilaporkan ke Polisi,” ungkap Alim, Selasa (28/07/15) di kantor KPU Luwu Timur.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) divisi Hukum, Wahyuddin Alqadry, mengatakan, komisioner KPU sudah melakukan konfirmasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait kepengurusan ini.
Dari hasil komunikasi tersebut, kata Tom sapaan akrab Wahyuddin Alqadry, KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada kepengurusan ini untuk melakukan verifikasi ditingkat Provinsi.
“Kami juga meminta kepada Andi Asrul Mappisabbi selaku ketua PAN Lutim untuk melakukan klarifikasi kepada partainya terkait kepengurusan yang baru ini,” ungkapnya.




