Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Andi Jemma juga ikut mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Irjen Pol Anton Setiadji agar mencopot Kepala Kesatuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, AKP Nur Adnan.
Menurut Ketua IKA FH Universitas Andi Jemma, Eri Kiswanto, sejak insiden pengusiran wartawan yang dilakukan Kasat Reskrim, Nur Adnan, sorotan dari berbagai elemen masyarakat terus bertambah sehingga citra kepolisian dimata masyarakat dinilai lemah dalam memahami kerja – kerja jurnalis.
Pasalnya, kinerja kepolisian yang seharusnya dipublikasikan oleh rekan – rekan jurnalis melalui medianya malah dihalangi oleh Nur Adnan yang nota bene sebagai pimpinan reskrim di Polres Luwu Timur.
Dengan banyaknya sorotan dari berbagai elemen, kata Eri, Kapolda Sulselbar sudah seharusnya menidaklanjuti desakan tersebut dengan berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Kalau untuk kasus ini, seharusnya Kapolda sudah bersikap, ataukah memang Kapolda mau melindungi bawahannya yang sudah melakukan pelanggaran yang berulang-ulang,” ungkap Eri kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak Kasat Reskrim, Nur Adnan menjabat di Mapolres Luwu Timur banyak kasus yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya tidak dapat diselesaikan, seperti, kasus penikaman alat kelamin yang terus bertambah, kasus pupuk palsu yang tidak jelas progressnya dan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Ini bukan soal suka atau tidak suka tetapi ini soal pelecehan terhadap salah satu pilar negara yang juga menjadi salah satu instrumen penting dalam dunia demokrasi hari ini,” ungkapnya.
Kekesalan yang mendalam dari berbagai elemen tersebut akibat ulah oknum anggota Polri itu, sehingga sejumlah elemen juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika Kapolda tidak menidaklanjuti desakan itu.
Apalagi mulai dari aktivis mahasiswa dan pemuda hingga LSM serta tokoh masyarakat sudah menyampaikan rasa kekesalannya atas sikap yang dilakukan Kasat Reskrim, AKP Nur Adnan.
“Ketakutan kami, ini akan dicontoh oknum polisi lainnya karena menganggap bahwa polisi itu bisa semena-mena terhadap siapapun sedangkan Pers yang dilindungi UU saja bisa direfreship, apalagi kita yang masyarakat biasa meskipun ada HAM yang juga melindungi kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Nur Adnan dikonfirmasi via telepon tidak berhasil. Handponenya aktif namun tidak dijawab. Melalui pesan singkatnya, Adnan mengatakan, untuk informasi harus melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Luwu Timur.
“Kalau mau minta info ke Kasi Humas. Kan sudah saya pasang papan pengumuman di pintu masuk,” ungkap Adnan sebelumya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana, mengaku telah mengizinkan wartawan untuk mengambil gambar dan melakuan peliputan pengamanan puluhan demonstran yang diamankan di Mapolres.
“Kok Pak Kasatanya begitu, padahal saya sudah mengizinkan wartawan untuk meliput, bukannya kita dibantu dengan pemberitaan itu, ada apa ini Pak Kasat,” ungkapnya.
Desakan copot Kasat Reskrim, AKP Nur Adnan juga dilakukan berbagai elemen masyarakat diantaranya, KNPI Kota Palopo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur, Forum Pemuda, Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL).
Koalisi Ornop (Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LSM Garis Sulsel, dan Forum Masyarakat Untuk Demokrasi), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Luwu Raya dan Toraja serta Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) serta Ikatan Pemuda dan Mahasiswa (IPMA) Lutim.
Untuk diketahui, Kasat Reskrim, Nur Adnan telah melakukan pengusiran terhadap Alpian Alwi, wartawan harian Berita Kota Makassar (BKM) di Mapolres Luwu Timur, Senin (3/8) 2015 lalu.
Alpian Alwi diusir disaat melakukan peliputan pengamanan puluhan demonstran yang sedang melakukan aksi unjuk rasa terkait tuntutan transparansi penerimaan karyawan di PT Vale. Demonstran diamankan karena dianggap anarkis saat melakukan aksinya.




