Empat Partai Politik (Parpol) di Luwu Timur tidak terakomudir sebagai pengusung pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur,
Empat Parpol tersebut yakni, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anggota KPU Luwu Timur, Zainal, mengatakan, setelah melalui tahapan verifikasi, empat Parpol dinyatakan tidak mengusung karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengusung. Sehingga, kata Zainal, ke empat Parpol itu hanya dapat memberikan dukungan saja.
“Ada empat Parpol yang tidak mengusung tetapi mereka (Parpol) dapat memberikan dukungannya kepada pasangan calon,” ungkap Zainal.




