Penjabat Bupati Luwu Timur, Irman Yasin Limpo memberikan peringatan atau mewarning kepada masyarakat yang kerap melakukan aktifitas perambahan hutan di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru ini.
Hal ini disampaikan None, sapaan akrab Irman Yasin Limpo pada kegiatan apel siaga bencana dihalaman kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Luwu Timur, Kamis (10/9/15)
Irman menjelaskan, undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan sangat jelas pidananya sehingga merambah, membeli dan mendistribusikan hasil hutan akan diberikan sanksi yang tegas.
“Dalam waktu tiga bulan, perambahan atau pengerusakan hutan masih tetap terjadi sehingga kita nyatakan hasil hutan seperti Merica harus diberhentikan, masa kita harus mengorbankan anak cucu kita hanya karena Merica,” ungkap Irman Yasin Limpo.
Untuk mengantisipasi aksi perambahan hutan, kata None, dirinya meminta seluruh Camat dan Lurah untuk tetap melakukan kewaspadaan dan mendekatkan semua unsur seperti Kehutanan, BPBD, KPHL mapun Satpol PP dengan membentuk posko pada daerah yang rawan.
“Pihak Kehutanan sudah mengamankan dua warga yang diduga melakukan pembakaran hutan dan saat ini sudah dilimpahkan kepihak kepolisian. Menurut saya, tidak ada Polisi, TNI, atau ASN melakukan perambahan hutan, yang ada hanya oknum,” kata Irmal YL.
Menurutnya, negara mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjaga wilayah bagi masyarakat sehingga sejelek apapun kerja yang telah dilakukan paling tidak pemerintah sudah hadir untuk mengurangi beban masyarakat.
“Masa kita kalah dengan orang yang punya niat jelek untuk hutan ini, birokrasi itu merupakan mesin yang paling kuat asalkan birokrasi itu juga berjalan dengan baik,” ungkap Irman YL dihadapan seluruh peserta apel siaga bencana.
None juga meminta kepada camat agar turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara mengelilingi seluruh desa menggunakan alat pengeras suara selama tiga hari berturut – turut dan membuat posko jaga.
“Libatkan seluruh aparat desa untuk menjaga agar kebakaran hutan tidak terulang, Kalau itu tidak dilakukan, dana desanya dipikirkan untuk diproses, untuk apa dana diturunkan terlalu banyak ke desa kalau hanya untuk menjaga hal seperti itu tidak bisa dilakukan,” ungkapnya.
Selain kepada Camat, Irman juga meminta kepada Departemen Agama (Depag) wilayah Luwu Timur untuk menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan ini disetiap rumah ibadah. “Penyegahan ini juga dibuatkan melalui surat edaran untuk SKPD, Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkap Irman.




