Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Luwu, Muhammad Basir, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kepas II A Palopo, Kamis (12/11/15) sore tadi. Penahanan inu dilakukan menyusul status tersangka yang disandangnya terkait kasus dugaan pembalakan dan perambahan hutan lindung di Kabupaten Luwu.
Selain Basir, penahanan juga dilakukan terhadap Mantan Kepala Desa Mappetajang, Sinar dalam kasus yang sama.
Informasi yang dihimpun, Basir dan Sinar diduga terlibat dalam kasus pembalakan dan perambahan hutan lindung di Desa Mappetajang, Kecamatan Basse Sangtempe (Bastem), Kabupaten Luwu. Basir diduga telah menerbitkan surat rekomendasi penggarapan hutan seluas 10 hektar kepada Sinar pada tahun 2013 silam. Padahal, lahan yang digarap itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
Hutan yang digarap akan dijadikan kebun kopi. Sementara kayu yang dirambah dijual ke perusahaan kayu lapis di Kecamatan Bua, PT Panca Usaha Palopo Plywood (Panply).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belopa, Cristoper mengatakan, Basir dijerat Undang-Undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan lindung, pasal 94 ayat 1 huruf D, dengan ancaman kurungan badan minimal delapan tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 100 miliar.
“Penyidikan kasus ini oleh Polda Sulselbar, sekarang sudah pelimpahan berkas tahap II, karena locusnya di Luwu, makanya dilimpahkan ke Kejari Belopa,” kata Cristoper.
Menurutnya, barang bukti beserta tersangka yang diterima jaksa dari penyidik Polda Sulselbar yakni berupa surat rekomendasi yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Basir, dan satu unit alat berat yang diambil dari PT Panply.
“Alat berat tersebut digunakan membuka lahan, makanya ikut kita sita,” kata Cristoper.
Sementara itu, Basir yang dikonfirmasi terkait penahanannya tersebut mengaku jika dirinya siap menjalani proses hukum terkait kasus yang sedang membelitnya. Dia juga mengaku tidak bersalah dalam kasus itu, dan mengklaim jika penerbitan surat rekomendasi yang diterbitkannya itu sudah sesuai aturan.
“Semua ada dasar aturannya, saya menerbitkan rekomendasi untuk penggarapan hutan karena dalam peta, kawasan itu tidak masuk dalam kawasan hutan lindung, lantas kesalahannya ada dimana,” ungkap Basir.
Dia juga mengaku bingung dengan proses penahanan yang dilakukan Kejari Belopa, pasalnya selama ini dia mengaku koperatif dalam menjalani proses hukum selama penanganan kasus itu masih di Polda Sulselbar.
Senada dengan Basir, Sinar juga mengaku tidak bersalah dalam kasus yang membelitnya itu. Menurutnya, dia menggarap hutan yang ada di desanya karena menganggap telah mengantongi izin dari Kepala Dinas Hutbun Luwu.
“Saya tidak tahu kalau kawasan tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung, apalagi sudah ada rekomendasi dari dinas kehutanan,” ungkapnya.




