Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menunda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) untuk ditetapkan.
Penudaan tersebut dilakukan karena saat ini masih menunggu penetapan PUG di tingkat Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Luwu Timur, Hj Harisah mengatakan, Ranperda PUG ini juga sementara dibahas ditingkat Provinsi sehingga PUG yang akan ditetapkan didaerah ini terpaksa ditunda karena menunggu penetapan dari tingkat Provinsi.
Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Ranperda PUG ini nantinya akan disingkronisasi terhadap PUG yang ada di Provinsi setelah provinsi menetapkan.
“Kita menunggu penetapan selanjutnya, sehingga PUG di Provinsi itu akan disingkornisasikan dengan PUG di Luwu Timur,” ungkapnya, Senin (18/1) diruang kerjanya.
Sambil menunggu PUG ditetapkan, kata Harisah, diharapkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk selalu proaktif dan melengkapi data – data penunjang yang belum dilengkapi.
“SKPD yang di maksud dalam Kelompok Kejra (Pokja) PUG ini yakni Bappeda, DPPKAD, Inspektorat dan KB, Pokja ini harus intens melakukan kordinasi dan sosialisasi agar supaya PUG ini dapat terwujud dan ada manfaatnya,” kata Harisah.
Kedepan, lanjut Harisah, setiap SKPD nantinya harus mengakomudir dan pro Gender setiap kegiatan jika Ranperda PUG ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
“Kalau untuk Perda tentang penertiban reklame itu telah disetujui dan ditetapkan selanjutnya akan dilakukan evaluasi, setelah itu penomoran,” ungkapnya.
Hal tersebut juga disampaikan Hj Harisah pada rapat sidang Paripurna tentang laporan pansus terhadap properda komulatif terbuka tahun 2016 yang dirangkaikan dengan penutupan masa sidang I tahun sidang 2015/2016 yang berlangsung diruang sidang Paripurna Senin 18 Januari.




