Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Lutim Tunda Ranperda PUG
DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Tunda Ranperda PUG

Redaksi
Redaksi Published 18 Januari 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menunda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) untuk ditetapkan.

Penudaan tersebut dilakukan karena saat ini masih menunggu penetapan PUG di tingkat Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Luwu Timur, Hj Harisah mengatakan, Ranperda PUG ini juga sementara dibahas ditingkat Provinsi sehingga PUG yang akan ditetapkan didaerah ini terpaksa ditunda karena menunggu penetapan dari tingkat Provinsi.

Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Ranperda PUG ini nantinya akan disingkronisasi terhadap PUG yang ada di Provinsi setelah provinsi menetapkan.

“Kita menunggu penetapan selanjutnya, sehingga PUG di Provinsi itu akan disingkornisasikan dengan PUG di Luwu Timur,” ungkapnya, Senin (18/1) diruang kerjanya.

Sambil menunggu PUG ditetapkan, kata Harisah, diharapkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk selalu proaktif dan melengkapi data – data penunjang yang belum dilengkapi.

“SKPD yang di maksud dalam Kelompok Kejra (Pokja) PUG ini yakni Bappeda, DPPKAD, Inspektorat dan KB, Pokja ini harus intens melakukan kordinasi dan sosialisasi agar supaya PUG ini dapat terwujud dan ada manfaatnya,” kata Harisah.

Kedepan, lanjut Harisah, setiap SKPD nantinya harus mengakomudir dan pro Gender setiap kegiatan jika Ranperda PUG ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

“Kalau untuk Perda tentang penertiban reklame itu telah disetujui dan ditetapkan selanjutnya akan dilakukan evaluasi, setelah itu penomoran,” ungkapnya.

Hal tersebut juga disampaikan Hj Harisah pada rapat sidang Paripurna tentang laporan pansus terhadap properda komulatif terbuka tahun 2016 yang dirangkaikan dengan penutupan masa sidang I tahun sidang 2015/2016 yang berlangsung diruang sidang Paripurna Senin 18 Januari.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Budiman Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Direktur dan Bendahara BUMDes

Bupati Lutim Hadiri Workshop Laporan Keuangan BPK RI

Wabup Akbar Harap KNPI Jadi Pelopor Penggerak dalam Pembangunan

616 Peserta Tes CPNS di Lutim Tidak Ikuti Ujian

Lewat Program Menyapa Desa, Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Angkona

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bahri Suli Lantik Kades Nuha
Next Article Kementan Gelontorkan Anggaran Rp24 M Di Lutim

You Might Also Like

Luwu Timur

Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan Temukan Produk Pangan Expired di Tomoni Timur

14 April 2023
DPRD Luwu TimurLuwu Timur

Budiman Dengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD Lutim Terhadap Dua Ranperda 2022

8 Oktober 2022
Luwu Timur

Bupati Budiman Bersama Ketua TP PKK Lutim Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara Ke-77

1 Juli 2023
Luwu Timur

Pemkab Lutim Sosialisasi Penyusunan SOP

15 Agustus 2017
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?