Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jaksa Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes RSUD Batara Guru
Hukum

Jaksa Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes RSUD Batara Guru

Redaksi
Redaksi Published 27 Januari 2016
Share
1 Min Read
SHARE

Kejaksaan Negeri Belopa terus mengembangkan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Batara Guru Belopa. Bahkan, nama Direktur RSUD Batara Guru, Suharkimin disebut-sebut sebagai orang yang berpeluang untuk ikut diseret sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejari Belopa, Zet Tadung Allo mengatakan pihaknya terus menggali keterangan dan fakta dari dua orang yang telah lebih dahulu dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu yakni Dasmar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Irsan Iskandar selaku Direktur PT Elang Perkasa.

“Tidak akan berhenti pada dua tersangka saja, akan terus kami kembangkan termasuk dugaan keterlibatan pihak RSUD Batara Guru,” ujar Zet.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Untuk diketahui, pihak Kejari Belopa sudah menahan Dasmar di Lembaga Pemasyarakat Gunung Sari Makassar, sementara satu tersangka lainnya, Irsan Iskandar, berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Belopa.

“Irsan kami tetapkan sebagai DPO sejak 11 Januari lalu, sebab yang bersangkutan diketahui melarikan diri,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Batara Guru, Suharkimin belum memberikan keterangan terkait hal ini.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

BMKG Prediksi Cuaca Mudik di Luwu Raya Didominasi Hujan Ringan

Jelang Idulfitri, Luwu Utara Tingkatkan Pengamanan Mudik

Pemkab Luwu Timur Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bahaya…! Penjualan Narkoba di Palopo Dilakukan Melalui Internet
Next Article Dua Pengurus KNPI Palopo Mewacana Maju di Musda KNPI Lutim

Rekomendasi Berita lainnya

HukumLuwu Timur

Pemkab Luwu Timur Dukung Pembentukan BNNK, Siap Sediakan Dukungan Personel dan Fasilitas

4 Maret 2026
Hukum

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

4 Desember 2025
Hukum

Kesbangpol Lutim Gelar Sosialisasi P4GN, Pemuda Diminta Jadi Garda Terdepan

2 Desember 2025
Hukum

37 Perkara Inkrah, Kejari Lutim Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Sajam

26 November 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?