Kejaksaan Negeri Belopa terus mengembangkan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Batara Guru Belopa. Bahkan, nama Direktur RSUD Batara Guru, Suharkimin disebut-sebut sebagai orang yang berpeluang untuk ikut diseret sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejari Belopa, Zet Tadung Allo mengatakan pihaknya terus menggali keterangan dan fakta dari dua orang yang telah lebih dahulu dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu yakni Dasmar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Irsan Iskandar selaku Direktur PT Elang Perkasa.
“Tidak akan berhenti pada dua tersangka saja, akan terus kami kembangkan termasuk dugaan keterlibatan pihak RSUD Batara Guru,” ujar Zet.
Untuk diketahui, pihak Kejari Belopa sudah menahan Dasmar di Lembaga Pemasyarakat Gunung Sari Makassar, sementara satu tersangka lainnya, Irsan Iskandar, berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Belopa.
“Irsan kami tetapkan sebagai DPO sejak 11 Januari lalu, sebab yang bersangkutan diketahui melarikan diri,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Batara Guru, Suharkimin belum memberikan keterangan terkait hal ini.




