Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Umum (PLJU) tahun 2014 lalu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili, Alfian Bombing mengatakan, peningkatan status kasus tersebut setelah tim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sprindik itu nantinya sebagai dasar untuk kembali mengagendakan pemeriksaan saksi.
“Kasus ini sudah naik, bukan lagi penyelidikan tetapi penyidikan, kemarin Sprindiknya sudah diterbitkan,” ungkap Alfian yang dikonfirmasi melalui via telepon, Senin 22 Februari 2016.
Menurutnya, pemeriksaan yang akan kembali dilakukan oleh saksi itu guna untuk mencari sejumlah fakta perbuatan yang telah dilakukan oleh para calon tersangka.
Selain itu, pihak kejaksaan juga akan kembali mengundang tim ahli indevenden untuk melakukan penyempurnaan temuan awal pada saat kasus ini masih berstatus penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyempurnaan temuan dari ahli, maka kita juga akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ungkap Alfian.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Luwu Timur, Firnandus Ali sebelumnya mengaku kalau proyek ini tidak ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Hasil BPK turun bersamaan dengan WTP Luwu Timur, semua diperiksa disitu dan hasilnya tidak ada kerugian negara, waktu saya dimintai klarifikasi di Kejaksaan, saya juga sampaikan terkait hasil dari BPK,” ungkap Firnandus.
Untuk diketahui, tim ahli indevenden dari Universitas Hasanuddin Makassar sebelumnya telah turun melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek PLJU itu.
Hasil pemeriksaan tersebut telah ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak yang dikeluarkan oleh dinas ESDM Luwu Timur.
Sementara proyek ini dikerjakan oleh PT Guna Swastika Dinamika dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 senilai Rp6,1 miliar.