Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pare – Pare telah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan limbah di Kabupaten Luwu Timur.
Rombongan yang dipimpin oleh ketua komisi I DPRD kota Pare – Pare, Satriya ini disambut baik oleh ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam dan Wakil ketua DPRD Luwu Timur, HM. Siddiq BM diruang rapat komisi, Jum’at (11/3/16).
Selain dua pimpinan DPRD Luwu Timur, rombongan ini juga disambut, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Luwu Timur, Firnandus Ali, Kepala Bapedalda, Askar, Asisten Ekonomi Pembangunan, Abriansyah dan beberapa anggota dewan lainnya.
Dalam kunker tersebut, Ketua rombongan DPRD Kota Pare – Pare, Satriya mengakui jika Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini yang terbaik di Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan kunjungan di Provinsi Sulawesi Selatan. “Setelah kami berkunjung ke Provinsi, Perda yang ada di Lutim adalah Perda yang terbaik di Sulsel,” ungkapnya.
Menurutnya, Ranperda pencarian isu terkait pengelolaan limbah ini merupakan inisiatif sehingga dirinya berharap kunjungan ini dapat diberi ruang dengan sebaik – baiknya.
“Setelah kami belajar di Luwu Timur kami berharap nantinya kamilah yang akan menjadi terbaik dari yang terbaik. Kami juga bangga Luwu Timur baru berusia 12 tahun namun sudah menghasilkan produk yang luar biasa,” ungkap Satriya.
Wakil ketua DPRD Luwu Timur, HM. Siddiq BM mengucapkan kata terima kasih kepada para rombongan DPRD Kota Pare – Pare. “Saya berharap rekan dapat lebih lama berkunjung di Luwu Timur dengan dipandu dengan pihak terkait nantinya,” ungkap Siddiq.
Legislator partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menjelaskan, sejak tahun 2006 lalu, Luwu Timur memiliki Perda tentang izin pengelolaan air limbah (IPAL) dan kemudian mengalami revisi terbaru pada Perda nomor 7 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Perda ini (perda no 7 tahun 2014) sudah mencangkup poin-poin yang ada di perda sebelumnya,” ungkap Siddiq.
Setelah berkunjung ke kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, para rombongan DPRD Kota Pare – Pare mengutarakan niatnya untuk melihat langsung pengelolaan limbah di perusahaan tambang nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk di Soroako, Kecamatan Nuha.




