Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » 40 Gram Sabu dan Lima Orang Pelaku Diamankan Polisi
Hukum

40 Gram Sabu dan Lima Orang Pelaku Diamankan Polisi

Redaksi
Redaksi Published 9 April 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Lima orang pelaku bersama 40 gram barang haram jenis sabu – sabu telah berhasil diamankan oleh jajaran pihak kepolisian resor kota Palopo, Sabtu (9/4/16) tadi.

Lima orang tersebut diketahui bernama, Arif, Paryanto, Ading, Arfat dan Pandi. Kelima pelaku ini dibekuk dua lokasi yang berbeda.

Kapolres kota Palopo, AKBP Dudung Adi mengatakan, lima pelaku dibekuk berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik dua orang pelaku yakni Arif dan Paryanto.

Kedua pelaku tersebut berputar – putar dengan menggunakan kendaraan roda empat dijalan Malaja, kota Palopo. Saat menerima laporan polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan Arif dan Paryanto.

“Dari dalam mobilnya ditemukan barang bukti, 40 paket sabu terdiri dari 38 paket kecil dan dua paket besar, dua handphone, dua timbangan, serta puluhan bungkus sachet. Diduga akan diedarkan,” ungkap Didung.

Dari pengembangan dua orang pelaku, kata Dudung, polisi kembali melakukan penggerebekan terhadap Ading, Arfat dan Pandi. Ketiganya tengah melakukan transaksi.

“Ketiga pelaku tersebut tengah melakukan transaksi dikelurahan Amassangan. Polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu dan dua buah handphone,” ungkapnya.

Dari penyidikan yang dilakukan sehingga polisi menetapkan dua orang sebagai bandar yakni Arif dan Paryanto sementara tiga orang lainnya yakni Ading, Arfat dan Pandi ditetapkan sebagai pengedar dan kurir.

“Arif dan Paryanto ditetapkan sebagai bandar dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai pengedar dan kurir,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pimpin Apel Pagi, Asisten II : Waspada Cuaca Buruk

Lepas Kontingen Porda, Judas Pesan Atlet Tidak Lupa Ibadah

Silaturahmi di Kecamatan Wotu Budiman Sampaikan Program 1 Miliar 1 Desa Siap Dilaksanakan

Menkop RI dan Gubernur Sulsel Hadiri Perayaan HUT Palopo

Jayadi Nas : Kades Harus Fokus Layani Masyarakat

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kattun, ‘Surga’ Yang Berselimut Kabut
Next Article Muhammadiyah Luwu Timur Gelar Musda ke III

You Might Also Like

Hukum

Kejari Tetapkan Mantan UPK PNPM Malili Sebagai Tersangka

29 Oktober 2013
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Hadiri RUPS LB PT. Bank Sulselbar di Makassar

13 Mei 2023
Luwu Timur

Diskominfo-SP Lutim Lakukan Coaching Aplikasi SRIKANDI Bagi PKM, Lurah dan Kecamatan

8 November 2023
Palopo

Peringati Hari Rabies Sedunia, DPPP Palopo Sterilisasi 20 Ekor Kucing Liar

28 September 2017
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?