Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terdakwa “Kolor Ijo” Didakwa 5 Pasal
Hukum

Terdakwa “Kolor Ijo” Didakwa 5 Pasal

Redaksi
Redaksi Published 13 April 2016
Share
1 Min Read
SHARE

Kasus penusukan alat kelamin atau yang kerap disebut “kolor ijo” saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili. Kasus dengan terdakwa, Iqbal (34) tersebut dengan agenda sidang penunjukan Penasehat Hukum (PH), Selasa (13/4) kemarin.

Kordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfian Bombing mengatakan, terdakwa telah didakwakan lima pasal yakni, pasal 340, pembunuhan berencana, pasal 338, pembunuhan biasa, pasal 351 ayat 2, penganiayaan berat, pasal 80, penganiayaan berat terhadap anak – anak, dan pasal 363, pencurian dalam keadaan memberatkan.

“PHnya adalah Agus Melas, hadir atau tidaknya nanti pada saat sidang pembacaan surat dakwaan Minggu depan maka tetap akan dilanjutkan,” ungkap Alfian, diruang kerjanya.

Akibat perbuatannya, kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili, terdakwa diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, dan diatas 15 tahun penjara.

“Selasa kemarin merupakan sidang perdana kasus tersebut, Minggu depan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dan selanjutkan saksi – saksi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Sultan Iqbal mengatakan, pelaku penikaman alat kelamin dan pencurian (Iqbal) tersebut telah melukai atau menusuk sebanyak 25 orang korbannya.

Dua diantaranya diketahui masih dibawah umur. “Ada 25 korbannya, dari 25 korban yang telah ditikam, dua masih dibawah umur,” ungkap Sultan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Lagi, Tim Sedekah Jumat ASN Setda Sambangi Warga Desa Kawata

Bupati Serahkan Empat Buah Ranperda Tahap II Tahun 2018

Legislator Hanura Sarankan Kos – Kosan Dibuatkan Aturan

PT Gudang Garam Terancam Dipolisikan

Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan Berlangsung Ricuh

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tiga Oknum PNS Diamankan, BNN Kejar Anggota Berpangkat Ipda
Next Article Bua Dilanda Banjir Bandang, Ratusan Rumah Terendam

You Might Also Like

Luwu Timur

Buah Salak di Lutim Bersertifikat Prima

2 Maret 2015
Luwu Timur

Jalan Santai Meriahkan Reuni Akbar SMPN 1-SMAN 1 Malili

6 Mei 2022
Luwu Timur

Rayakan HUT, IBI Cabang Lutim Gelar Seminar

12 September 2014
Luwu Timur

Pelihara Kerukunan Beragama, Husler Dukung Festival Seni Budaya FKUB

29 Oktober 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?