Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Luwu, Andi Syaifullah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Belopa, terkait dugaan keterlibatan dirinya yang menggunakan jabatannya untuk melakukan pemerasan terhadap 942 Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) peserta prajabatan untuk periode 2014-2015 lalu, Kamis (21/4/16) siang tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo mengatakan penahanan tersebut dilakukan dalam kasus ini, selain dugaan pemerasan atas pungutan liar yang dilakukan terhadap CPNS, juga diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran prajabatan tahun 2014-2015.
“Ada juga penggunaaan anggaran yang kami anggap tidak wajar, namun hal ini masih dalam pendalaman tim penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, Andi Syaifullah diduga menggunakan jabatannya sebagai Kepala BKD Luwu untuk melakukan pemerasan terhadap CPNS yakni peserta prajabatan tahun 2014-2015. Setiap peserta diminta pungutan sebesar Rp300 ribu.
Selain Andi Syaifullah, kejaksaan juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pantauan luwuraya.com, Syaifullah dikawal oleh dua orang penyidik Kejari Belopa, dengan kawalan dua personel polisi bersenjata lengkap. Saat coba dikonfirmasi wartawan, Andi Syaifullah enggam memberikan komentar apapun dan memilih langsung memasuki ke mobil operaisonal Kejari Belopa yang akan mengantarnya ke Lapas Gunung Sari Makassar.
Dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp170 juta dari brankas bendahara BKD Luwu. Uang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti. Selain itu, juga ikut disita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan Prajabatan CPNS tahun 2014-2015.