Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) akan melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang saat ini telah menjamur di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru itu.
Terkait rencana penertiban tersebut, pihak Satpol – PP juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Luwu Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili dan Pengadilan Negeri (PN) Malili.
Namun begitu, rencana penertiban itu belum dipastikan kapan diagendakan. “Waktunya belum kita tentukan yang pasti ada rencana penertiban, kita juga sudah rapatkan beberapa hari yang lalu,” ungkap Indra Fauzy, via telepon, Kamis (28/4) kemarin.
Menurut Indra, proses penertiban sebenarnya sudah berjalan sejak dulu sehingga tidak diperlukan lagi izin resmi dari pimpinan dalam hal ini Bupati, karena usaha yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) maka akan ditertibkan.
“Pak Bupati sudah menyampaikan untuk melakukan apa yang sudah dilakukan sebelumnya dan semua usaha yang tidak memiliki izin tidak perlu lagi meminta izin kepada pimpinan, Perda sendiri yang memerintahkan untuk melakukan penertiban,” tegas Indra.
Sebenarnya, lanjut Indra, THM yang ada di Luwu Timur sudah diberikan penindakan dengan cara menyegel tempat usaha tersebut. Hanya saja, para pemilik THM membuka segel dan kembali melakukan aktifitas seperti sebelumnya.
“Dulu kita sudah tutup tetapi segelnya dibuka bahkan dirusak dan kembali beraktifitas, pengusaha THM yang bandel akan diteruskan kejalur hukum. Kita telah kerjasama dengan Kepolisian, Jaksa dan PN,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, usaha – usaha tersebut sebenarnya dalam aturan boleh saja diberikan izin, hanya saja, mereka tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan izin itu.
“Kami tidak melihat pada persoalan itu, sepajang usaha tersebut tidak mengantongi izin maka kita akan tertibakan. Kita ini berfungsi sebagai penegakan Perda. Soal izin silahkan berhubungan dengan pihak terkait yakni KPPT,” ungkap Indra.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Luwu Timur, Amran Aminuddin mengatakan, untuk izin usaha Tempat Hiburan Malam tidak dapat dikeluarkan.
Menurutnya, pengusaha yang datang dengan menggunakan nama usaha seperti rumah makan, kafe, tempat karoke, restoran dan warkop bisa saja diberikan izin namun harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan tersebut seperti lokasi tempat usahanya harus legal dan tidak menjual minuman keras (Miras) atau melakukan usaha bukan pada peruntukannya. Jika hal itu terjadi maka tidak akan diberikan izin.
“Kenapa hingga saat ini izinnya tidak pernah diberikan karena kafe – kafe atau rumah bernyanyi itu peruntukannya yang tidak benar dan bukan tanah yang dia miliki. sampai saat ini kita belum mengeluarkan izin untuk hal – hal seperti itu,” ungkapnya.




