Sidang kasus dugaan penusukan alat kelamin wanita atau yang lebih akrab disapa dengan “kolor ijo” telah berlangsung diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kamis (28/4) kemarin.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi tersebut telah menghadirkan sebanyak delapan orang saksi, tiga diantaranya merupakan korban yakni Sulistiawati (34), NF (15), dan tentram (52).
Pantauan media ini, semua saksi yang telah hadir meminta kepada majelis hakim agar terdakwa, Iqbal dapat dihukum seberat – beratnya yakni hukuman mati. “Pak, saya meminta agar pelaku dihukum mati,” ungkap Sulistiawati.
Ada yang menarik dalam sidang tersebut. NF, salah seorang korban yang tercatat masih dibawah umur ini memohon kepada majelis hakim untuk mendokumentasikan atau Mem Photo langsung terdakwa.
“Bisakah saya foto pak,” kata NF dengan nada santai. Menanggapi permintaan itu, Hakim ketua, Khaerul pun melontarkan pertanyaan kepada NF. “Kamu siapa,” ungkapnya.
Mengetahui NF adalah korban, Khaerul yang juga menjabat sebagai wakil PN Malili itu langsung mempersilahkan korban untuk Mem Photo terdakwa.
Sidang kasus “kolor ijo” ini juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian Resor Luwu Timur. “Sidang ini telah diturunkan sebanyak 25 personil,” ungkap Kompol Rifai yang juga ikut dalam pengamanan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Laode Hakim mengatakan, pihaknya telah menghadirkan delapan orang saksi. Menurutnya, saksi yang telah dihadirkan oleh JPU itu dalam rangka untuk mendukung pembuktian.
“Ini merupakan tahapan pembukti sehingga JPU menghadirkan saksi – saksi itu untuk mendukung pembuktian. Sidang berikutnya masih dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 10 Mei mendatang,” ungkapnya.




