Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melalui komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga desa Mantadulu, kecamatan Angkona yang berlangsung diruang rapat komisi, Senin (16/5/16).
Agenda RDP tersebut terkait lahan warga transmigrasi yang saat ini dikuasai oleh Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Burau sejak tahun 1997 lalu.
Warga Mantadulu, Bahri mengatakan, sebelum dikuasai dan dijadikan perkebunan kelapa sawit, warga telah memiliki tanaman coklat dan beberapa tanaman lainnya namun telah digusur oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, lahan warga yang ada di desa Mantadulu itu sudah bersertifikat sehingga warga berharap agar pihak PTPN dapat mengembalikan lahan tersebut atau melakukan ganti rugi.
“Harapan warga kepada PTPN hanya ada dua yakni apakah PTPN mau mengganti rugi ataukah mengembalikan lahan itu kepada pemiliknya,” ungkap Bahri.
Wakil ketua komisi I DPRD Luwu Timur, Herdinang mengatakan, kasus lahan bersertifikat milik warga Mantadulu itu sudah berproses hampir tiga tahun lamanya.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar pertemuan ini dapat menghasilkan titik temu dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut. “Yang punya hak untuk menentukan siapa pemilik lahan adalah Badan Pertanahan Negara (BPN) bukan kehutanan atau KPHL.” “Mereka (Kehutanan dan KPHL) hanya berfungsi soal mana lahan yang kawasan hutan atau tidak,” ungkap legislator partai Demokrat.
Herdinang menambahkan, pihak DPRD akan selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat selama tidak melanggar undang – undang. Oleh karena itu, persoalan ini akan ditindaklanjuti ke PTPN. “Kita akan tindaklanjuti apakah lahan warga tersebut akan diganti rugi oleh PTPN atau hanya mengembalikan lahan warga saja,” ungkap Herdinang.




