Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Gelar RDP Dengan Warga Mantadulu
DPRD Luwu Timur

DPRD Gelar RDP Dengan Warga Mantadulu

Redaksi
Redaksi Published 16 Mei 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melalui komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga desa Mantadulu, kecamatan Angkona yang berlangsung diruang rapat komisi, Senin (16/5/16).

Agenda RDP tersebut terkait lahan warga transmigrasi yang saat ini dikuasai oleh Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Burau sejak tahun 1997 lalu.

Warga Mantadulu, Bahri mengatakan, sebelum dikuasai dan dijadikan perkebunan kelapa sawit, warga telah memiliki tanaman coklat dan beberapa tanaman lainnya namun telah digusur oleh pihak perusahaan.

Menurutnya, lahan warga yang ada di desa Mantadulu itu sudah bersertifikat sehingga warga berharap agar pihak PTPN dapat mengembalikan lahan tersebut atau melakukan ganti rugi.

“Harapan warga kepada PTPN hanya ada dua yakni apakah PTPN mau mengganti rugi ataukah mengembalikan lahan itu kepada pemiliknya,” ungkap Bahri.

Wakil ketua komisi I DPRD Luwu Timur, Herdinang mengatakan, kasus lahan bersertifikat milik warga Mantadulu itu sudah berproses hampir tiga tahun lamanya.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar pertemuan ini dapat menghasilkan titik temu dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut. “Yang punya hak untuk menentukan siapa pemilik lahan adalah Badan Pertanahan Negara (BPN) bukan kehutanan atau KPHL.” “Mereka (Kehutanan dan KPHL) hanya berfungsi soal mana lahan yang kawasan hutan atau tidak,” ungkap legislator partai Demokrat.

Herdinang menambahkan, pihak DPRD akan selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat selama tidak melanggar undang – undang. Oleh karena itu, persoalan ini akan ditindaklanjuti ke PTPN. “Kita akan tindaklanjuti apakah lahan warga tersebut akan diganti rugi oleh PTPN atau hanya mengembalikan lahan warga saja,” ungkap Herdinang.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Meski Ditengah Pandemi Covid-19, Husler Turun Langsung Pastikan Panen Petani Lancar

Bupati Luwu Timur dan rombongan Hadiri Open House Gubernur Hingga Kapolda

Nasdem Lutim Inginkan Kader Partai Maju Di Pilkada

Bupati dan Forkopimda Rakor Dengan Presiden RI Bahas Pandemi dan Ekonomi

Save the Children dan SCF Dampingi Pembentukan PATBM di Tomoni Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Polisi Amankan Pelaku Pelemparan di Tarengge
Next Article Polres Lutim Gelar Operasi Patuh 2016

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Sambut Kedatangan Rombongan Komisi VII DPR RI

16 September 2022
Luwu Timur

Budiman : Takbir Keliling Wujud Kegembiraan Menyambut Hari Raya Idul Fitri

10 April 2024
Luwu Timur

Pimpin Apel Pasca Libur Lebaran, Budiman Cek Langsung Absensi Pegawai

16 April 2024
News

Hari Ini, Nur Husain dan Esra Lamban Deklarasikan Diri

23 Agustus 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?