Gaji 13 dan 14 yang selama ini telah dinanti – nanti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur akhirnya terwujud juga.
Berdasarkan draf dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, gaji 13 dan 14 yang dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara bersamaan pada akhir bulan Juni mendatang.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan, dan Asset Daerah (DPPKAD) Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan, anggaran yang akan dibayarkan untuk PNS di lingkup Pemerintahan Luwu Timur ini mencapai Rp31,2 miliar.
Dari angka tersebut diatas, masing – masing yakni Gaji 13 dengan total anggaran senilai Rp17.692.226.782 dan gaji 14 senilai Rp13.597.770.740. Sementara jumlah PNS sebanyak 4.532 pegawai.
Menurut Endis, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kemenkeu, gaji 14 yang akan diterima untuk setiap PNS tersebut berdasarkan gaji pokok yang pernah mereka (PNS) terima.
Sementara, untuk gaji 13 akan diterima sesuai dengan gaji yang biasanya mereka terima, termasuk tunjangan dan berdasarkan golongan.
“Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari pusat kapan akan dicairkan. Namun, berdasarkan draf Kemenkeu, pencairannya akhir Juni sebelum hari raya idul fitri,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, seluruh anggaran untuk gaji 13 dan 14 saat ini sudah ada di kas daerah dan sudah siap untuk dicairkan.
“Kalau peraturan menteri keuangan sudah terbit maka pemerintah daerah akan langsung mencairkan. Anggarannya juga sudah ada di kas daerah, ” ungkap Endis.




