Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi pada sidang paripurna sebelumnya terkait Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur 2005-2025.
Sidang Paripurna DPRD kembali dilakukan guna mendengarkan jawaban bupati atas berbagai saran dan masukan dari enam fraksi. Sidang ini dihadiri, Bupati Luwu Timur, HM Throrig Husler dan Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam yang dipimpin Ketua DPRD, Amran Syam, Rabu (22/06/16).
Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler mengatakan Periodisasi RPJP Kabupaten Luwu Timur 2005-2025 telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang menjelaskan bahwa Kurun Waktu RPJP Daerah sesuai dengan kurun waktu RPJP Nasional.
Namun disebabkan adanya pemilihan kepala daerah yang tidak dilaksanakan secara bersamaan waktunya sehingga periodisasi RPJM Daerah tidak dapat mengikuti periodisasi RPJM nasional.
Dikatakannya, ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 50/795/SJ Tanggal 4 Maret 2016 tentang Penyusunan RPJMD dan RKPD Tahun 2017 pada angka 1.a. dan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa
“Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik,” dengan Periodisasi RPJMD Tahun 2016-2021.
Meskipun begitu, kata Husler Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Luwu Timur 2005-2025 Nomor 2 Tahun 2005 tetap dapat dipedomani dalam melaksanakan perencanaan, kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.
Namun RPJPD tersebut tidak merinci arah kebijakan serta tidak memuat tujuan dan sasaran untuk pencapaian visi misi Kabupaten Luwu Timur 2005-2025 yang terukur.
“makanya perda ini perlu direvisi dan dibahas kembali agar nantinya searah dengan visi misi pembangunan daerah,” jelasnya.
Selain ranperda nomor 2 tahun 2005, Husler juga menjelaskan dua ranperda lainnya yakni Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.




