Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati Jelaskan Perubahan Ranperda RPJP
DPRD Luwu Timur

Bupati Jelaskan Perubahan Ranperda RPJP

Redaksi
Redaksi Published 22 Juni 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi pada sidang paripurna sebelumnya terkait Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur 2005-2025.

Sidang Paripurna DPRD kembali dilakukan guna mendengarkan jawaban bupati atas berbagai saran dan masukan dari enam fraksi. Sidang ini dihadiri, Bupati Luwu Timur, HM Throrig Husler dan Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam yang dipimpin Ketua DPRD, Amran Syam, Rabu (22/06/16).

Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler mengatakan Periodisasi RPJP Kabupaten Luwu Timur 2005-2025 telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang menjelaskan bahwa Kurun Waktu RPJP Daerah sesuai dengan kurun waktu RPJP Nasional.

Namun disebabkan adanya pemilihan kepala daerah yang tidak dilaksanakan secara bersamaan waktunya sehingga periodisasi RPJM Daerah tidak dapat mengikuti periodisasi RPJM nasional.

Dikatakannya, ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 50/795/SJ Tanggal 4 Maret 2016 tentang Penyusunan RPJMD dan RKPD Tahun 2017 pada angka 1.a. dan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa

“Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik,” dengan Periodisasi RPJMD Tahun 2016-2021.

Meskipun begitu, kata Husler Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Luwu Timur 2005-2025 Nomor 2 Tahun 2005 tetap dapat dipedomani dalam melaksanakan perencanaan, kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.

Namun RPJPD tersebut tidak merinci arah kebijakan serta tidak memuat tujuan dan sasaran untuk pencapaian visi misi Kabupaten Luwu Timur 2005-2025 yang terukur.

“makanya perda ini perlu direvisi dan dibahas kembali agar nantinya searah dengan visi misi pembangunan daerah,” jelasnya.

Selain ranperda nomor 2 tahun 2005, Husler juga menjelaskan dua ranperda lainnya yakni Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pengukuhan Hipso, Husler Ajak Pengusaha Lokal Bangkitkan Sektor Potensial Daerah

Wakil Ketua DPRD Lutim Pimpin Seleksi Atlet Taekwondo Untuk Kejurda Pelajar

Jayadi Nas Apresiasi Kontribusi PT Vale Indonesia Saat Pandemi Covid-19

Andi Fauziah Ajak Warga Jaga Persatuan Dan Kesatuan di Lutim

Update Covid-19 Di Lutim Hari Ini, 10 Bertambah dan 1 Sembuh

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Disnakertransos Buka Posko Pengaduan THR
Next Article Kapolres Pimpin Langsung Pemeriksaan di Tapal Batas

You Might Also Like

Luwu Timur

Budiman Berharap Perahu Bala-Bala Bisa Kembali Diperlombakan pada HUT Lutim

3 Oktober 2022
Luwu Timur

Pemkab Lutim Rakor Percepatan Penurunan Stunting Bersama Mitra Kerja Tingkat Kabupaten

23 Februari 2023
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur jadi Narasumber pada Acara Sekolah Orang Tua

11 Agustus 2024
Metro

Ini Status Terakhir ABK Tugboat Brahma 12 Sebelum Disandera di Filipina

29 Maret 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?