Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » H-8 Idul Fitri, Tarif Armada Angkutan Naik 20 Persen
Metro

H-8 Idul Fitri, Tarif Armada Angkutan Naik 20 Persen

Redaksi
Redaksi Published 25 Juni 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan telah memutuskan adanya kenaikan tarif armada angkutan sebesar 20 persen menjelang hari raya Idul Fitri atau H – 8.

Ketua Organda Kabupaten Luwu Timur, Hamka Bob mengatakan, kenaikan tarif 20 persen pada armada angkutan jurusan Malili – Makassar akan berlaku tanggal 29 Juni mendatang.

Hal tersebut diketahui setelah adanya rapat yang dilakukan beberapa waktu yang lalu di Makassar.

“Itu berlaku delapan hari sebelum hari raya Idul Fitri dan delapan hari sesudah hari raya,” ungkap Hamka Bob.

Pada waktu – waktu biasa, kata Hamka, tarif armada angkutan jurusan Malili – Makassar juga bervariasi ada yang Rp180 ribu, Rp200 ribu, Rp160 ribu dan Rp130 ribu.

“Big tob misalnya, tarifnya Rp200 ribu,” ungkapnya.

Hamka menambahkan, khusus untuk dalam daerah Luwu Timur, tarif angkutan tersebut baru akan dirapatkan bersama dengan dinas perhubungan (Dishub) Luwu Timur dalam waktu dekat ini.

“Yang pastinya belum ada kenaikan tarif saat ini sehingga kami berharap para perusahaan armada atau angkutan umum lainnya agar mengikuti keputusan,” ungkap Hamka.

Menurutnya, perusahaan angkutan yang tidak mematuhi keputusan tersebut akan mendapatkan penindakan dari pihak Organda berupa sanksi administrasi dan teguran.

“Kasihan masyarakat kalau tarif angkutan dinaikkan dengan cepat dan tidak sesuai dengan keputusan,” ungkap Hamka.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bertambah Lagi, Total Pasien Sembuh Dari Covid19 Mencapai 996 Dan 48 Kasus Baru

Demi Ikuti UN, Pelajar di Lamasi Timur Rela Terobos Banjir

Ratusan Warga Lambarese Bertemu Esra Lamban

Bupati Budiman Hadiri Natal Bersama ASN, TNI, Polri dan Masyarakat Lutim

Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Jalan Poros Walenrang Lumpuh Total
Next Article Besok, 30 Anggota DPRD Terima Gaji 13 dan THR

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Pansus CSR Konsultasi ke Badan Keahlian DPR RI

17 Maret 2018
Luwu Timur

Husler Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-11 RSUD I La Galigo

15 Desember 2019
Luwu Timur

Atlet Kempo Lutim Raih 4 Medali pada Kejuaraan Pelajar Tingkat SD dan SMP se-Sulsel

18 Desember 2023
News

Andi Hatta dan Nur Husain Disambut Ratusan Umat Hindu

29 September 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?