Sebanyak 30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur akan menerima gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), Senin 27 Juni besok.
Kepala Dinas (Kadis) Keuangan, Pengelola, Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan, pembayaran THR ini berdasarkan PP Nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Sementara untuk gaji ke 13 merujuk kepada PP Nomor 19 tahun 2016. “Petunjuk Teknis (Juknis) sudah ada, insya Allah, Senin 27 Juni besok terbayarkan,” ungkap Endis.
Sekertaris Dewan (Setwan) Luwu Timur, Nurlang mengatakan, jumlah anggota DPRD di Kabupaten Luwu Timur sebanyak 30 orang. Namun soal pembayaran gaji ke 13 dan THR tergantung dinas terkait.
“Besaran THR yang akan didapatkan mengikuti gaji pokok PNS golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Kalau tidak salah sebesar Rp5,6 juta,” ungkap Nurlang.




